Surat Edaran Syarat Pengambilan Kolektif Dana Bsm / Pip Tahun 2016 Yang Belum Diambil Siswa Dengan Surat Keterangan Dan Surat Pernyataan Kepala Sekolah

Berdasarkan surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI Nomor 05/D/SE/2016 tertanggal 25 April 2016 ihwal syarat dokumen pencairan dana Program Indonesia Pintar / PIP yang belum diambil siswa hingga dengan tahun 2016 ini.

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas instruksi presiden kepada para Menteri dan Eselon I Kementerian dan Lembaga Negara tanggal 22 Maret 2016 ihwal Deregulasi dan Debirokratisasi, selain itu juga memperhatikan akan adanya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 ihwal Program Indonesia Pintar, Surat Ditjen Dikdasmen Nomor 1591/D/KU/2016 hal percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan juga memperhatikan akan adanya tingkat pencairan/pengambilan dana PIP tahun 2015.


Sebagai tindak lanjutnya perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pengambilan/pencairan dana dukungan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016 yang belum diambil oleh siswa.

Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP tahun 2014, 2015, dan 2016 yang belum diambil oleh siswa, dengan dengan satu syarat yakni satu dokumen adalah surat keterangan dari kepala sekolah.

Pengambilan kolektif spesialuntuk disyaratkan surat keterangan kepala sekolah, disertai surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat.

Demikian share isu terkena surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen ihwal Syarat Pencairan Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Yang Belum Diambil Siswa mulai tahun 2014, 2015, dan tahun 2016. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.

0 Response to "Surat Edaran Syarat Pengambilan Kolektif Dana Bsm / Pip Tahun 2016 Yang Belum Diambil Siswa Dengan Surat Keterangan Dan Surat Pernyataan Kepala Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel