Petunjuk Teknis Kegiatan Indonesia Terpelajar (Pip) Bagi Madrasah Tahun 2018
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) 2018 sebagaimana Permendikbud Nomor 09 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana diberikut :
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi Madrasah Tahun 2018 |
Kartu Indonesia Pintar (KIP) didiberikan kepada anak usia 6 hingga dengan 21 tahun menurut Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. BDT yaitu sistem data elektronik meliputi data nama dan alamat yang memuat gosip sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia (Permensos 10 Tahun 2016). Untuk mengetahui data keluarga yang tercatat dalam BDT sanggup menghubungi dinas sosial setempat. Apabila keluarga tersebut tercatat dalam BDT, maka anak usia 6 hingga dengan 21 tahun yang masih bersekolah dari keluarga tersebut akan mendapat KIP.
0 Response to "Petunjuk Teknis Kegiatan Indonesia Terpelajar (Pip) Bagi Madrasah Tahun 2018"
Posting Komentar