Dasar Permendikbud No 08 Tahun 2017 Untuk Guru Honorer
Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 sudah terbit yang mengatur terkena juknis Dana BOS dan penerapan Dana BOS untuk penghasilan guru Honorer serta dalam Permendikbud mengatur wacana kewajiban Guru Sekolah Negeri untuk mendapat SK Bupati/Walikota untuk membuat NUPTK. melaluiataubersamaini adanya SK Pemda SK Bupati/Wali Kota atau Gubernur maka bagi guru yang belum mempunyai NUPTK akan berpeluang mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah mempunyai NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat peluang mengikuti sertifikasi.
Demikian terkena dasar untuk guru Honorer agar sanggup di pahami tiruana kawan-kawan
0 Response to "Dasar Permendikbud No 08 Tahun 2017 Untuk Guru Honorer"
Posting Komentar