Pedoman Olimpiade Guru Nasional (O G N) Pendidikan Tahun 2018

OGN Dikdas ialah wahana kompetisi bagi guru kelas SD dan mapel SMP  dalam meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogik pada bidang yang  diampunya
Bidang yang Dilombakan 
  1. Guru kelas SD 
  2. Guru Sekolah Menengah Pertama mencakup mata pelajaran: 

  • Matematika 
  • IPA 
  • IPS 
  • Bahasa Indonesia 
  • Bahasa lnggris
Samasukan 
Samasukan pedoman ini adalah: 
1. Dinas pendidikan provinsi 
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota. 
3. Guru kelas SD dan mapel SMP, baik PNS maupun bukan PNS. 

Persyaratan Peserta 
  1. Guru kelas SD dan mapel Sekolah Menengah Pertama yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), guru bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah, guru yang mempunyai SK sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun berturut-turut. 
  2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
  3. Sudah mempunyai nilai tes pertama Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/2016/2017. 
  4. Tidak sedang ditugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya. 
  5. Belum pernah meraih medali OSNG dan OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. 
  6. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1)/D-IV. 
  7. Guru Sekolah Menengah Pertama spesialuntuk sanggup mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya (melampirkan Data Pokok Pendidik/DAPODIK). 
  8. Memiliki surat izin dari kepala sekolah. 
Silahkan Download Juknis OGN Disini

0 Response to "Pedoman Olimpiade Guru Nasional (O G N) Pendidikan Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel