Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Smk
Pada Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2016 wacana Revitalisasi SMK, BNSP mendapat kiprah untuk: 1. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK; 2. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga pendidik SMK; dan 3. Mempercepat pemdiberian lisensibagi Sekolah Menengah kejuruan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi pihak pertama. Untuk melakukan kiprah tersebut BNSP sudah menyusun Rencana Aksi Nasional Sertifikasi Bagi Siswa SMK yang memuat planning pelaksanaan acara sertifikasi tahun 2016 hingga 2019 dan pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa SMK. Untuk menjadi teladan bagi tiruana pihak terkait, maka pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa SMK selanjutnya dituangkan dalam Pedoman ini.
Pedoman ini menetapkan ketentuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan yang mencakup beberapa aspek pola pelaksanaan sertifikasi, pelaksanan sertifikasi, sketsa sertifikasi, perencanaan asesmen, pengembangan perangkat asesmen, pelaksana asesmen, pengendalian acara sertifikasi kompetensi dan logo akta kompetensi.
4 (empat) pilihan pola untuk pelaksanaan sertifikasi bagi lulusan SMK:
- Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P-1 Sekolah Menengah kejuruan spesialuntuk untuk siswa dari Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan dan siswa Sekolah Menengah kejuruan yang diputuskan menjadi jejaring kerja (networking) sertifikasi kompetensi nya. Jejaring kerja sertifikasi kompetensi LSP P1 Sekolah Menengah kejuruan diputuskan oleh Direktorat Pembina Sekolah Menengah kejuruan dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.
- Pola Pelaksanaan Sertifikasi oleh LSP P2 spesialuntuk untuk siswa dari SMK-SMK yang belum mempunyai LSP P1 dan berada dalam sektor dan/atau lingkup wilayah tertentu.
- Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P3 spesialuntuk untuk siswa dari Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kesamaan sketsa sertifikasi dengan LSP P3 tetapi belum mempunyai LSP P1 dan LSP P2 pada wilayah tertentu.
- Pola pelaksanaan sertifikasi oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) spesialuntuk untuk siswa Sekolah Menengah kejuruan pada wilayah tertentu dan alasannya pertimbangan tertentu yang diputuskan oleh BNSP dan Direktorat Pembina Sekolah Menengah kejuruan dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.
Update :
0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Smk"
Posting Komentar