Pedoman Penolakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Guru sebagai tenaga profesional yang memiliki fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu membuat manusia Indonesia taqwa dan cerdas. Karena itu, karier dan profesi guru harus dikembangkan sebagai tenaga profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.

Konsekuensi dari jabatan guru profesi dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diharapkan suatu sistem pelatihan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu salah satu dari aktivitas untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.

Guru sebagai tenaga profesional yang memiliki fungsi Pedoman Penolakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan


Pedoman Penolakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini sebagai bab dari contoh dalam melakukan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).

Pedoman ini, semoga mempergampang dalam memahami Buku 4 Pedoman Kegiatan dan Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudadayaan




Link Unduh <<<< Kriteria Penolakan Laporan PKB >>>>



0 Response to "Pedoman Penolakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel