Mekanisme Usul/Pendaftaran Tanda Satyalancana Pendidikan

TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN. Tanda kehormatan ini didiberikan kepada tenaga kependidikan Formal dan Non Formal oleh Presiden Langsung. Dalam pemdiberian tanda satyalancana ini mempunyai dasar P.P. No. 35 Tahun 2010 ihwal Pelaksanaan  UU NO 20 Tahun 2009 ihwal Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan UnduhTanda satyalancana ini tidak semata-mata di diberikan oleh presiden melainkan ada beberapa kriteria yaitu :
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN Mekanisme Usul/Pendaftaran Tanda Satyalancana Pendidikan
Pedoman Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan

Syarat Umum

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi wilayah NKRI.
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara 
  3. Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 


Syarat Khusus

  1. pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal.
  2. pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada karakter a ialah yang melaksanakan tugas: 
  • (a) paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau gugur/tewas di tempat yang mengalami musibah dan tragedi sosial; 
  • paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tidak terus-menerus di tempat terpencil dan/atau tempat terbelakang;  
  • paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara tidak terus- menerus, di tempat dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain.
  • paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus-menerus dan berprestasi luar biasa di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang diakui oleh masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun internasional. 

0 Response to "Mekanisme Usul/Pendaftaran Tanda Satyalancana Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel