Alasan Sempurna Nisn Diganti Nik Mulai Tahun Aliran 2019/2020, Membangun Ekosistem Pendidikan Berbasis Data Kependudukan

Mulai tahun pedoman 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya ialah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Banyak keuntungannya termasuk untuk sistem zonasi  ini. Nanti kita sanggup memakai sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapat tunjangan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud ketika mempersembahkan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).

Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini ialah teknis registrasi anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang bau tanah tidak perlu hadir ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan tunjangan abdnegara Kemendagri itu justru sekolah gotong royong dengan abdnegara desa dan abdnegara kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu diputuskan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.

Tidak spesialuntuk itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan jadwal wajib berguru 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menerangkan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib berguru 12 tahun.

Ia menuturkan, setelah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti contohnya ia putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) sanggup memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, sanggup dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. melaluiataubersamaini demikian, lanjutnya, pemerintah sanggup memastikan wajib berguru 12 tahun sanggup dicapai sebab anak usia sekolah sanggup dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.

Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini ialah tindak lanjut dari komitmen kolaborasi antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo wacana Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu. (Desliana Maulipaksi)


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengganti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masa registrasi penerima didik gres (PPDB) tahun 2019. Integrasi data ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). melaluiataubersamaini begitu, pemerintah sanggup membangun ekosistem pendidikan dengan berbasis data kependudukan, sekaligus membuat basis data atau profil lengkap anak usia sekolah sebagai generasi penerus bangsa.

“Mulai tahun ini tidak ada lagi NISN, tapi yang ada ialah NIK. Dan itu gampang, tinggal mengubah aja nanti. Mereka kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal dicek ia di tempat mana, keluarganya siapa? Saya kira secara teknis tidak ada kesusahan. Hanya saja kita perlu penyepadanan data,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy ketika mempersembahkan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, integrasi data tersebut mempersembahkan perubahan besar yang sangat faktual dalam tata kelola pemerintahan, sebab tiruana anak sekolah dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah akan terdata oleh pemerintah, baik dari aspek data kependudukan maupun pendidikan. “Termasuk prestasinya. Dia mempunyai talenta apa, akan termonitor tiruananya. Ini akan melahirkan profiling penduduk Indonesia, akan melahirkan big data,” katanya.

Menurut Zudan, inspirasi Mendikbud untuk melaksanakan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan akan berdampak pada penyediaan sumber daya insan (SDM) yang anggun untuk Indonesia di masa depan. “Misalnya begini, kita akan mencari bawah umur yang berbakat sepak bola. Kan ada O2SN, Porseni, atau GSI (Gala Siswa Indonesia). Itu nanti akan dimunculkan (dalam data NIK). Yang ini pinter sepak bola, ini pinter menyanyi, ini pinter MTQ,” tutur Zudan. melaluiataubersamaini begitu, lanjutnya, Indonesia akan mempunyai peta talenta secara nasional, sehingga SDM apapun yang diharapkan negara dari generasi penerusnya akan tersedia dari bawah umur hingga mahasiswa. “Akan ada talent pools. Semuanya ada,” kata Zudan.

Integrasi data ini juga memmenolong Kemendagri dalam melaksanakan pembaruan data. Zudan mengatakan, ada kemungkinan anak sekolah yang berada di tempat pedalaman atau di pulau-pulau terdepan belum terdata di data kependudukan. Kemendagri akan mendapat umpan balik dari yang faktual dari perubahan data NISN menjadi NIK. “Ini anggun dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kan kita sanggup bolak-balik. Atau sistem pendidikan berbasis data kependudukan. Bisa juga data kependudukan yang dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan,” tuturnya.

Bagi Kemendikbud, integrasi data kependudukan dengan pendidikan ini juga menguntungkan, sebab sanggup mendukung tercapainya wajib berguru 12 tahun. Menurut Mendikbud, dengan adanya rencana wajib berguru 12 tahun, tugas pendidikan nonformal di bawah Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat menjadi strategis, bukan spesialuntuk menjadi komponen pelengkap.  Pendidikan nonformal juga menjadi tugas utama, terutama untuk mempersembahkan peluang bagi penerima didik yang dengan alasan tertentu tidak sanggup menempuh pendidikan di jalur formal. “Sehingga nanti sasaran kita disatukannya data di Kemendagri dengan data di Kemendikbud, secara teknis wajib berguru 12 tahun sanggup kita atasi,” ujar Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)


0 Response to "Alasan Sempurna Nisn Diganti Nik Mulai Tahun Aliran 2019/2020, Membangun Ekosistem Pendidikan Berbasis Data Kependudukan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel