Aplikasi Hadir Gtk / Dhgtk Belum Menjadi Kriteria Penerbitan Sktp Dan Tpg Semester 2 Tahun 2018

Berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK pada tanggal 2 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota bahwasannya sehubungan dengan proses penerbitan Surat Keputusan Tuntidakboleh Profesi (SKTP) bagi Guru PNSD dan bukan PNS semester 2 tahun 2018, oleh lantaran itu disampaikan hal-hal sebagai diberikut:

1.   Melakukan isyarat kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk memutakhirkan data pada Dapodik secara benar dan melaksanakan sinkronisasi ke pusat.

2.   Pada ketika ini aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik kegiatan maupun infrastruktur. Oleh alasannya itu, pada semester ke dua tahun 2018 aplikasi hadir GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG).

3.   Dinas pendidikan dibutuhkan segera mengusulkan penerbitan SKTP bagi guru PNSD maupun bukan PNS yang sudah diverifikasi oleh Aplikasi Tuntidakboleh Profesi tanpa menunggu kelengkapan isian hadir GTK.

4.   Jika terjadi perbedan pada penghasilan pokok, pangkat/golongan, masa kerja, dan lain-lain, sanggup diperbaiki pada Dapodik, selanjutnya melaksanakan kemudahan reload pada Aplikasi SIM Pembayaran (SIMBAR).

Demikian informasi disampaikan, supaya bermanfaa bagi kita tiruana.

0 Response to "Aplikasi Hadir Gtk / Dhgtk Belum Menjadi Kriteria Penerbitan Sktp Dan Tpg Semester 2 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel