Kuhap Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285 Dan Pasal 286 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 286

Pasal 281

Atas seruan hakim pengawas dan pengamat, kepala forum pemasyarakatan memberikan isu secara terpola atau sewaktu-waktu wacana sikap narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.

PasaI 282

Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat sanggup membicarakan dengan kepala forum pemasyarakatan wacana cara pelatihan narapidana tertentu.

Pasal 283

Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala.

BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 284

(1)     Terhadap kasus yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
(2)     Dalam waktu dua tahun setelah undang undang ini diundangkan maka terhadap tiruana kasus diberlakukan ketentuan undang undang ini, dengan pengecualian untuk sementara terkena ketentuan khusus program pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, hingga ada perubahan dan atau ditetapkan tidak berlaku lagi.

BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 285

Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 286

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar biar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

0 Response to "Kuhap Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285 Dan Pasal 286 Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel