Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (Ukk) Smk Tahun 2019

UKK (Uji Kompetensi Keahlian) ialah evaluasi terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (Dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dilaksanakan di tamat masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama kawan usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.

UKK ialah proses evaluasi melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk memilih apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu.


Berikut pedoman penyelenggaraan UKK (Uji Kompetensi Keahlian) di tahun pelajaran  2018/2019 selengkapnya sanggup dibaca dan diunduh pribadi pada tautan di bawah ini:

0 Response to "Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (Ukk) Smk Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel