Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Wacana Juknis Penyaluran Derma Profesi / Sertifikasi Guru Tahun 2018, Daftar Hadir Gtk Mulai Berlaku Pada Tahun 2018-2019
Petunjuk teknis penyaluran / pencairan tuntidakboleh profesi sertifikasi guru di tahun 2018 diatur menurut Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Salah satu poin penting yang dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 yaitu wacana Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK):
a. Aplikasi Hadir GTK ialah aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tuntidakboleh Profesi.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
c. Tata cara penerapan aplikasi Hadir GTK diatur dalam anutan penerapan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun 2018-2019
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
Demikian isu terkena Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.
0 Response to "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Wacana Juknis Penyaluran Derma Profesi / Sertifikasi Guru Tahun 2018, Daftar Hadir Gtk Mulai Berlaku Pada Tahun 2018-2019"
Posting Komentar