Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan Uud 1945
Pokok pikiran Pertama : negara persatuan. Dalam pokok pikiran ini dijelaskan, bahwa “negara” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. melaluiataubersamaini berdasar atas persatuan, negara berkehendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diterima ajaran pengertian “negara persatuan” yang melindungi dan mencakup segenap bangsa dan wilayah seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perorangan. Negara, berdasarkan pengertiasn pembukaan itu, menghendaki persatuan yang mencakup segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Dan setiap penyelenggara Negara dan setiap masyarakat negara wajib mengutamakan kepentingan Negara. INI suatu dasar negara yang dilarang dilupakan.
Pokok pikiran Kedua, yakni negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini pada prinsipnya menghendaki adanya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap orang, serta pemerataan kesejahteraan dan penciptaan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Kesejahteraan dan keadilan sosial harus sanggup dinikmati oleh seluruh rakyat, tanpa membeda-bedakan golongan, kedaerahan, atau pun ajaran doktrin yang dianutnya.
Pokok pikiran Ketiga : kedaulatan rakyat. Pokok pikiran yang ketiga yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh alasannya itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini memang sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. sepertiyang yang ditetapkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD.
Pokok pikiran Keempat : Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia merdeka harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusiaan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat insan serta memegang teguh impian moral rakyat yang luhur.
Berdasarkan pokok-pokok pikiran atau suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 itu maka sanggup disimpulkan, bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah rangkaian yang tak terpisahkan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi yakni pernyataan kemerdekaan, yakni ialah pemdiberitahuan kepada dunia bahwa Indonesia sudah merdeka. Sedangkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat impian luhur Proklamasi kemerdekaan, pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dasar negara di atas mana negara tersebut akan didirikan.
Apabila kita perhatikan dari aspek historis, proses perumusan dan pengukuhan Pancasila Dasar Negara tidak sanggup dipisahkan dengan proses perumusan dan pengukuhan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh alasannya itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila ialah satu kesatuan yang fundamental, memiliki korelasi asasi. Meminjam istilah Prof. Notonagoro, maka Pembukaan ialah “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, dirumuskan untuk menyongsong lahirnya negara Indonesia.
Prof. Notonagoro dalam Pidato Pengukuhan Doktor Honoris Causa untuk Ir. Soekarno di UGM, memberikan hal-hal sebagai diberikut ini :
“Asas-asas yang terdapat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang termuat dalam kalimat keempat, apabila disusun dalam korelasi kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang satu terhadap unsur yang lain, maka ialah suatu keseluruhan yang bertingkat sebagai diberikut:
a. Pancasila ialah asas kerohanian Negara (filsafat, pendirian, dan pandangan hidup);
b. Di atas basis itu bangun Negara, dengan asas politik Negara (kenegaraan) berupa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat;
c. Kedua-duanya menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang tercantum dalam peraturan pokok aturan positif termuat dalam suatu Undang-Undang Dasar;
d. Selanjutnya di atas Undang-Undang Dasar sebagai basis bangun bentuk susunan pemerintahan dan seluruh peraturan aturan positif, yang mencakup beberapa aspek segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama, kekeluargaan, dan gotong-royong;
e. Segala sesuatu itu untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dengan bernegara itu, ialah singkatnya kebahagiaan nasional (bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah) dan internasional, baik rohani maupun jasmani.”
Dari rangkaian proses penyusunan dasar negara dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi faktual dan terang bahwa berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilepaskan dari dasar negara yang dipersiapkan dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci. Oleh alasannya itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat menempel dengan NKRI yang dilahirkan. Karena itu, sehubungan dengan adanya ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga tidak sanggup diubah.
0 Response to "Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan Uud 1945"
Posting Komentar