Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
sepertiyang sudah diuaraikan sebelumnya, ruang lingkup materi yang dibahas di dalam pendidikan kewargguagaraan tentunya sesuai dengan sejarah perkembangan kurikulum. Untuk mengingat kembali sejarah perkembangan kurikulum pendidikan kewargguagaraan, sanggup dijabarkan sebagai diberikut :
1. Sejak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tujuan pendidikan kewargguagaraan diarahkan pada pendidikan huruf yaitu suatu pendidikan yang bertujuan untuk membentuk dan membangun huruf bangsa. (Nation and character building) yang materinya terintegrasi ke dalam mata pelajaran-mata pelajaran yang ada.
2. Pendidikan Kewargguagaran gres berdiri sendiri sebagai mata pelajaran sehabis dikeluarkannya kurikulum 1968. Ruang lingkup materinya mencakup : sejarah usaha bangsa Indonesia, ilmu bumi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3. Pada kurikulum 1975 ruang lingkup pendidikan kewargguagaraan (waktu itu berjulukan PMP) mencakup : Pancasila, Ketetapan MPR dan GBHN.
4. Pada kurikulum 1984 ruang lingkup pendidikan kewargguagaraan yakni butir-butir P-4. Hal ini dilakukan untuk mengakomudasi perkembangan ketatguagaraan. Melalui sidang MPR pada tahun 1978, MPR memutuskan TAP No. II/MPR/1978 wacana Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Untuk itulah di bidang pendidikan dikeluarkan kurikulum 1984, khususnya pada pendidikan kewargguagaraan materinya mencakup 36 butir P-4.
5. Pada tahun 1994 keurikulum pendidikan mengalami perubahan. Sejak ketika itu mata pelajaran PMP berubah nama menjadi Pendidikan Kewargguagaaraan (PKn). Sesuai dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1998 wacana GBHN ditentukan bahwa materi PKn mencakup beberapa aspek butir-butir P-4, PMP, PSPB dan unsur-unsur yang sanggup membuatkan semangat dan nilai-nilai kejuangan 45. melaluiataubersamaini kata lain pendidikan kewargguagaraan mencakup : pendidikan ideologi, pendidikan nilai dan moral serta pendidikan kejuangan.
6. Pada tahun 2003 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional memilih bahwa pendidikan kewargguagaraan ialah mata pelajaran wajib yang harus ada di setiap kurikulum satuan pendidikan. Sementara materinya terkait dengan empat pilar (elemen dasar : penulis) kehidupan berbangsa dan bernegara yakni : Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyanmpaian materi tersebut dikembangkan bukan saja pada aspek kognitif, namun juga tetap mempersembahkan aksentuasi pada pembentukan perilaku dan keterampilan penerima didik.
Ruang lingkup pendidikan kewargguagaraan pada hakikatnya mencakup seluruh kegiatan yang ada baik di sekolah melalui kegiatan intra kurikuler, kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler yang dilakukan di dalam dan di luar kelas, melalui diskusi maupun kegiatan di dalam organisasi kesiswaan. Oleh akhirnya pendidikan kewargguagaraan di dalamnya termasuk pengalaman, minat, kepentingan pribadi, masyarakat dan negara yang ditetapkan dalam kualitas pribadi seseorang.
Dalam kaitan ini NCSS (National Council for Sosial Studies) merumuskan bahwa Pendidikan Kewargguagaraan (civic education) mencakup pengaruh-pengaruh faktual dari :
(a) pendidikan di sekolah;
(b) pendidikan di rumah; dan
(c) pendidikan di lingkungan masyarakat.
Artinya seluruh kegiatan yang dilakukan penerima didik ialah materi masukan bagi pendidikan kewargguagaraan dalam memahami dan mengapresiasi tujuan dan keinginan nasional serta membuat keputusan yang cerdas dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nu’man Somantri (2001 : 299) menyampaikan bahwa pendidikan kewargguagaraan yakni aktivitas pendidikan yang diberintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pegaruh-pengaruh faktual dari pendidikan sekolah, masyarakat dan orang bau tanah yang ketiruananya itu diproses guna melatih penerima didik berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup yang demokratis menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan beberapa uraian di atas PKn yakni didiberikan untuk mempersiapkan masyarakat negara yang kritis, analitis, aktif, bersikap dan bertindak demokratis. Sehingga muara dari mata pelajaran PKn yakni mewujudkan masyarakat negara yang partisipatif. Hal tersebut berlangsung hingga sekarang, meskipun dengan tambahan-tambahan dan penyempurnaan. Namun secara substasi ruang lingkup materi yang didiberikan tidaklah tidak sama.
0 Response to "Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan"
Posting Komentar