Sk Konversi Status Legalisasi Smk Tahun 2019 Tahap 2 Dan Tahap 3

SK Konversi Status Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 Tahap 2 dan Tahap 3 yang mana sebelumnya sudah disampaikan wacana Konversi Status Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan Tahap Pertama pada bulan Desember  2018 yang lalu.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 wacana Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perubahan dari yang sebelumnya berbasis Program Keahlian (PK) menjadi Satuan Pendidikan (SP). Oleh karenanya, untuk memperoleh kepastian aturan atas Status ratifikasi SMK, BAN-S/M perlu melaksanakan konversi nilai PK menjadi nilai Satuan Pendidikan.

Berikut Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah wacana Konversi Status Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) Tahap-2 dan 3.


Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Kebijakan Perpantidakboleh Status Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Bahwa Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perubahan dari yang sebelumnya berbasis Program Keahlian (PK) menjadi Satuan Pendidikan (SP). Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan dilakukan dengan mengonversi nilai PK menjadi nilai Satuan Pendidikan dan perlu memperoleh kepastian aturan atas Status akreditasi.


Mengonversi Status Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari nilai dan peringkat Program Keahlian menjadi nilai dan peringkat Satuan Pendidikan. Surat keputusan ini berlaku hingga dengan adanya penetapan status ratifikasi baru.

Silahkan download/unduh SK Konversi Sekolah Menengah kejuruan Tahap 2 (SK No. 032/BAN-SM/SK/2019) dan SK Konversi Sekolah Menengah kejuruan Tahap 3 (SK No. 032/BAN-SM/SK/2019) pada tautan di bawah ini:

SK Konversi Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan Tahap-2 SK No. 032/BAN-SM/SK/2019

SK Konversi Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan Tahap-3 SK No. 058/BAN-SM/SK/2019

0 Response to "Sk Konversi Status Legalisasi Smk Tahun 2019 Tahap 2 Dan Tahap 3"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel