Syarat Kriteria Dan Prosedur Pppk Tahun 2019 Menurut Pp Nomor 49 Tahun 2018
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK atau P3K ialah masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK atau P3K disebutkan bahwa PPPK ialah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.
Sesuai Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah melaluiataubersamaini Perjanjian Kerja ditetapkan pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini ditetapkan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK ialah acara untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan:
a) perencanaan;
b) pengumuman lowongan;
c) pelamaran;
d) seleksi;
e) pengumuman hasil seleksi; dan
f) pengangkatan menjadi PPPK.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah melaluiataubersamaini Perjanjian Kerja (PPPK) tentang Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman lowongan jabatan dicantumkan paling kurang: a) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c) Alamat dan kawasan lamaran ditujukan; d) Teknik memberikan lamaran; dan e) Batas waktu pengajuan lamaran.
Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa syarat atau persyaratan Pendaftaran PPPK manajemen yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K adalah:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang diputuskan oleh PPK.
Adapun prosedur Seleksi PPPK dijelaskan mulai dari pasal Pasal 17 – pasal 28 PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam pasal 17 ditetapkan bahwa
1) Setiap pelamar harus memenuhi dan memberikan tiruana persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh info tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Pasal 18 ditetapkan bahwa Penyampaian tiruana persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. Pada Pasal 19 ditetapkan bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) abjad d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa yang dimaksud seleksi manajemen dilakukan untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 21 dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Adapun yang dimaksud Seleksi kompetensi teknis sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 22 terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih peringkat. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi
profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih ambang batas kelulusan dan peringkat.
Terkait maraknya info tentang penerimaan PPPK di tahun 2019 ini, hingga pertengahan bulan Januari ini BKN menyatakan belum pernah menerbitkan info detail tentang penerimaan PPPK 2019 serta Juknis Penerimaan PPPK 2019. Dalam laman twiiter BKN, ditegaskan bahwa belum ada Juknis Penerimaan PPPK 2019, menurutnya ketika ini Pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi terkait hal tersebut.
Sekadar bocoran Juknis PPPK 2019, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, Juknis penyusunan kebutuhan PPPK 2019 dipastikan
serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS. "Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu ialah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya.
Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai deretan yang diputuskan," ujar dia.
Terkait soal seleksi PPPK ada baiknya para Calon Pendaftar PPPK khusus dari guru mempelajarai beberapa kisi-kisi UKG atau Uji Kompetensi Guru atau Soal SKB CPNS Guru. Ini sesuai dengan pasal 22 PP 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas:
a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih ambang batas kelulusan dan peringkat.
Untuk mengetahui salinan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 selengkapnya sanggup dibaca dan didownload/unduh eksklusif tersebut di bawah:
0 Response to "Syarat Kriteria Dan Prosedur Pppk Tahun 2019 Menurut Pp Nomor 49 Tahun 2018"
Posting Komentar