Tahun 2020, Dana Bos Dialokasikan Hanya Untuk Sekolah Yang Telah Terakreditasi
Berdasarkan pada surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 ihwal Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 17 Januari 2019 khususnya pada point 6 disebutkan bahwa “Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai tahun anggaran 2020 dana BOS spesialuntuk akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi”.
Oleh kesannya pengukuhan satuan pendidikan sangat berperan penting dalam mencerminkan kualitas layanan pendidikan pada satuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, Nomor 003/H/AK/2017 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs, Nomor 004/H/AK/2017 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA dan Nomor 005/H/AK/2017 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan mulai tahun 2017 BAN-S/M akan memberlakukan Perangkat Akreditasi 2017 untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Perangkat Akreditasi 2017 yaitu perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI (Permendiknas nomor 11/2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12/2009), SMA/MA (Permendiknas Nomor 52/2008), dan Sekolah Menengah kejuruan (Permendiknas Nomor 13/2009). Perubahan tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru, terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter.
Kedua, kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan praktik penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem Akreditasi sebagai alat utama untuk evaluasi mutu, pemetaan, dan penyusunan kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
Berikut surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 ihwal Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah selengkapnya:
0 Response to "Tahun 2020, Dana Bos Dialokasikan Hanya Untuk Sekolah Yang Telah Terakreditasi"
Posting Komentar