Cakupan Aspek Evaluasi Oleh Pendidik
Penilaian hasil berguru oleh pendidik mencakup beberapa aspek aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Berikut yakni rincian singkat cakupan penilaian masing-masing aspek.
a. Sikap
Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015, penilaian perilaku dilakukan untuk mengetahui tingkat perkembangan perilaku spiritual dan perilaku sosial siswa. Memperhatikan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, perilaku spiritual yang dimaksud mencakup keimanan dan ketakwaan. Sementara itu, perilaku sosial mencakup beberapa aspek kejujuran, kedisiplinan, kesantunan, kepercayaan diri, kepedulian (toleransi, kerjasama, dan gotong-royong), dan rasa tanggung-jawaban. Namun demikian, sekolah sanggup menambah butir-butir nilai perilaku spiritual dan perilaku sosial tersebut sesuai visi dan tujuan sekolah sebagaimana dicantumkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sekolah yang bersangkutan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn mempunyai KD-KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2. Butir-butir nilai perilaku spiritual maupun perilaku sosial pada kedua mata pelajaran tersebut selalu dikaitkan dengan substansi tertentu. Oleh alasannya yakni itu, penilaian pemerolehan butir-butir nilai perilaku pada kedua mata pelajaran tersebut dikaitkan dengan substansi yang dipelajarinya. Hal ini tidak sama dengan penilaian perilaku pada mata pelajaran lainnya yang TIDAK terkait dengan substansi tertentu alasannya yakni tidak mempunyai KD-KD perilaku spiritual maupun sosial.
Penilaian perilaku dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemerolehan nilai-nilai spiritual maupun sosial apakah pada tahap menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, atau mengamalkan nilai-nilai. Seorang siswa dikatakan pada tahap mendapatkan nilai apabila yang bersangkutan bersedia mendapatkan suatu nilai dan mempersembahkan perhatian terhadap nilai tersebut. Sementara itu, seorang siswa pada tingkat menanggapi nilai saat siswa tersebut mau merespon secara positif terhadap suatu nilai dan ada rasa puas dalam membicarakan nilai tersebut. Selanjutnya, siswa mencapai tahap menghargai nilai apabila siswa menganggap nilai tersebut baik, menyukai nilai tersebut, dan berkomitmen terhadap nilai tersebut. Siswa dikatakan sudah pada tahap menghayati nilai saat beliau sudah memasukkan nilai tersebut sebagai cuilan dari sistem nilai dirinya. Akhirnya, siswa disebut sudah mengamalkan nilai apabila yang bersangkutan sudah menimbulkan nilai tersebut sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak.
b. Pengetahuan
Penilaian pengetahuan dilakukan untuk mengetahui tingkat penguasaan kecakapan berfikir siswa dalam dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, maupun metakognitif . Kemampuan proses berfikir yang dimaksud, berturut-turut dari yang rendah ke tinggi, mencakup mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Proses berfikir mengingat, memahami, dan menerapkan dikategorikan sebagai kecakapan berfikir tingkat rendah (Lower Order Thinking Skills) sementara menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta dikelompokkan kecakapan berfikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills). Penilaian harus mencakup beberapa aspek tiruana dimensi pengetahuan dengan seluruh tingkatan kecakapan berfikir tersebut sesuai dengan tuntutan indikator pencapaian kompetensi yang sudah dengan benar dirumuskan (diturunkan) dari KD.
c. Keterampilan
Penilaian keterampilan yakni penilaian yang dilakukan untuk menilai kemampuan akseptor didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu di banyak sekali macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan sanggup dilakukan dengan banyak sekali metode, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang dipakai dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4.
0 Response to "Cakupan Aspek Evaluasi Oleh Pendidik"
Posting Komentar