Cara Daftar / Pendaftaran Di Sim Pkb Tahun 2017
SIM PKB Guru (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) ialah agenda lanjutan SIM Guru Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi pendidik sehingga bisa menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Program ini ditujukan bagi pendidik bersertifikat maupun belum dengan capaian minimal nilai UKG rata-rata nasional sebesar 70.
Seluruh penerima sanggup login dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) mengguna-kan Username dan Password pada Lembar Akun masing-masing, yang didapatkan melalui beberapa metode sebagai diberikut:
1. Menerima dari Operator P4TK naungannya.
2. Menerima dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar.
3. Menerima dari Ketua Komunitas GTK tempatnya terdaftar sebagai Anggota Komunitas.
4. Melakukan Registrasi Akun secara berdikari di laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru).
Dari ke-empat metode di atas mimin akan mennyajikan metode terakhir dimana pendaftaran akun dila-kukan secara berdikari oleh guru, dengan langkah-langkah sebagai diberikut:
Panduan Teknik Registrasi SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru)
1. Masuk ke Portal Resmi Guru Pembelajar
Untuk mengakses layanan guru pembelajar silakan pilih tautan diberikut https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id/akun/registrasi. Pilih hidangan Registrasi, selanjutnya muncul tampilan pendaftaran akun guru pembelajar. Bagi penerima UKG 2015 sanggup eksklusif melaksanakan pendaftaran dengan memasukkan nomor penerima serta tanggal lahir sesuai format yang disediakan kemudian sanggup eksklusif melanjutkan tahap 3. Jika lupa nomor penerima atau belum mengikuti UKG 2015 ikuti proses tahap 2 untuk mencarinya.
2. Pilih Menu Cari No. UKG
Sesudah menekan hidangan Cari No. UKG maka tampil hidangan Pencarian Data GTK. Pilih propinsi dan kabupaten/kota satmikal kemudian ketiklah nama PTK. Terakhir pilih tombol Cari GTK. Tunggu beberapa ketika maka pencarian menampilkan hasil berupa Nama PTK, Instansi dan Nomor UKG.
Jika nomor penerima dipertamai angka 2015 mengambarkan GTK tersebut sudah melaksanakan UKG tahun 2015. Namun kalau dipertamai angka 2016 berarti GTK tersebut belum melaksanakan UKG. Rencananya akan diadakan Pretest terlebih lampau.
3. Registrasikan No. UKG
Sesudah mengetahui nomor penerima selanjutnya kembali ke hidangan pendaftaran akun, masukan nomor penerima UKG yang sudah di catat sebelumnya, masukan tanggal lahir PTK kemudian centang kotak bertuliskan Saya bukan robot, selanjutnya klik tombol Register akan tampil hidangan persetujuan.
Klik baiklah maka otomatis mengunduh Surat Pemdiberitahuan Akses Layanan SIM GPO, di dalam surat tersebut sudah terdapat user name dan pasword sebagai user untuk login.
4. Login Guru Pembelajar
Sesudah berhasil tersimpan, kemudian buka file akun PTK tersebut kemudian lakukan login. Sesuaikan data PTK dengan kondisi ketika ini. Pilih tombol Simpan maka tampil profil PTK. Bagi yang belum mengikuti UKG akan muncul peringatan mencakup:
Anda Wajib Mengikuti Pretest.
Pretest yaitu syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda sudah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Langkah terakhir, Pastikan PTK tersebut terdaftar di Komunitas KKG/MGMP. Lakukan penambahan anggota oleh ketua KKG/MGMP pada akun Komunitasnya. Untuk alur pendaftarannya silakan baca Panduan Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB.
Sesudah login SIM Guru Pembelajar, anda sanggup melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat sepuluh poin yang harus terpenuhi, kalau masih banyak nilai merah / belum terpenuhi, anda harus memenuhi nilai tersebut. Untuk megampangkan, admin sediakan tutorial bergambar lengkap yang bisa di unduh di bawah ini.
Download Panduan Registrasi / Login SIM PKB Guru.pdf
5. Validasi data Mapel dan Satmikal
SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) ketika ini mewajibkan PTK melaksanakan validasi data PTK-nya pada ketika pertama kali login pada akun masing-masing dengan melaksanakan hal-hal diberikut ini:
· Kunjungi laman SIM PKB Guru di https://sim.gurupembelajar.id, memasukkan User beserta Passwordnya
· Jika login berhasil, maka eksklusif muncul hidangan Edit Sekolah Induk dan Mapel dimana akan terlihat data mapel dan satmikal PTK pada sistem.
· Jika data yang disajikan sudah sesuai dengan data PTK maka eksklusif saja pilih tombol Simpan untuk memvervalnya.
· Finis, data PTK sudah berhasil divalidasi.
6. Validasi Perubahan Data Satmikal dan Mapel
Jika data PTK mengalami perubahan, baik itu perubahan satminkal maupun mapel, maka harus melaksanakan hal diberikut ini:
· Sesuaikan data PTK dengan kondisi ketika ini, kalau ingin mengganti satmikal, tekan tombol Pilih Instansi.
· Pada kotak dialog, pilih satmikal yang sesuai. Untuk mempergampang pencarian manfaatkan fitur pencarian. Jika sudah ditemukan pilih nama instansi.
· Sesudah menentukan satminkal, tekan tombol Simpan kemudian cetak surat anjuran perubahan data untuk kemudian diserahkan ke admin dinas setempat supaya disetujui.
· Jika ingin mengganti data mapel, pilih ikon pensil pada kolom mapel untuk memperbaharui mapel.
· Pada kotak dialog, pilih mata pelajaran yang sesuai kemudian tekan tombol Pilih, kemudian Simpan.
Perlu Diperhatikan
· Jika PTK terdaftar pada komunitas mapel (KKG/MGMP) maka perubahan satmikal dan mapel masih relevan dengan komunitasnya, maka perubahan otomatis disetujui. Namun kalau satmikal dan mapel tidak relevan (mapel, jenjang,wilayah tidak sesuai) maka PTK harus menghubungi ketua komunitas untuk mengeluarkan PTK dari komunitasnya terlebih lampau.
· Sesudah perubahan data, PTK menghubungi ketua komunitas tujuan untuk memasukan PTK ke dalam komunitasnya.
· Sesudah PTK dimasukan kedalam komunitas, maka perubahan data berstatus disetujui dengan kata lain PTKK wajib menghubungi Ketua Komunitas tujuan supaya perubahan data profilnya disetujui.
Bagi PTK yang belum pernah melaksanakan edit mapel dan satminkal, maka bisa mengubah satmikal dan mapelnya satu kali saja untuk proses verval. Tapi bila PTK pernah melaksanakan edit data ataupun edit profil, maka ketika ingin mengedit satmikal dan mapelnya harus melalui persetujuan Dinas, hal ini juga berlaku bagi PTK yang melaksanakan perubahan satminkal maupun mapelnya. Berikut alur singkat untuk ubah data satmikal maupun mapelnya sekaligus:
· Pada Beranda, pilih hidangan Profilku kemudian akan tampil halaman Kelola Profilku. Pilih ikon pensil untuk mengubah profil.
· Silahkan sesuaikan data dengan kondisi ketika ini, kalau akan mengganti satmikal atau mapel, pilih tombol pensil di kolom Satminkal dan Mata Pelajaran. Jika sudah sesuai, pilih tombol Simpan.
· Data perubahan berhasil disimpan, silakan cetak bukti anjuran pada tombol Cetak.
· Serahkan Surat Pengajuan Perubahan Data PTK tersebut ke admin Disdik Kab./Kota/Provinsi.
· Finis, tunggu persetujuan perubahan data profil dari admin Disdik.
Panduan Verval dan Tata Kelola SIM PKB lengkap dengan gambar, admin diberikan pada tautan di bawah, silakan Anda unduh / download langsung:
Demikan panduan Teknik Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru). Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.
Sumber : /search?q=cara-registrasi-sim-guru-pembelajar-sim-pkb-guru
0 Response to "Cara Daftar / Pendaftaran Di Sim Pkb Tahun 2017"
Posting Komentar