Cara Mengetahui / Cek Npk ( Nomor Pendidik Kemenag)
Mulai periode mulai tahun 2016 yang lalu, NPK ( Nomor Pendidik Kemenag) diajukan sebagai syarat bagi calon penerima sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag, tiruana pendidik dengan status PNS otomatis akan mempunyai NPK, begitu juga tiruana pendidik yang sudah mempunyai NUPTK akan otomatis mempunyai NPK.
Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum mempunyai NUPTK, berlaku syarat sebagai diberikut:
Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum mempunyai NUPTK, berlaku syarat sebagai diberikut:
1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
2. Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
3. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir, atau tercatat Aktif Sebagai PTK (menyelesaikan mekanisme Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
Berikut ini alur penerbitan NPK:
Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG :
Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG :
4. Berikut pola tampilan informasi NPK.
0 Response to "Cara Mengetahui / Cek Npk ( Nomor Pendidik Kemenag)"
Posting Komentar