Dasar Aturan Gelar Islam Dalam Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Dihapus / Dihilangkan

Gelar Islam pada gelar akademik perguruan tinggi keagamaan dihilangkan / dihapus, Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan regulasi gelar akademik. Hal ini menurut pada Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 wacana Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, Kemenag menghapus keterangan Islam atau yang biasa disingkat I dalam gelar akademik.

Seperti gosip yang admin rilis dari Jawapos.com bahwasannya Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan adanya ketentuan gres soal gelar akademik itu. Menurutnya, hukum tersebut berlaku untuk seluruh kampus di bawah naungan Kemenag dan tidak berlaku surut

"Perubahan spesialuntuk di gelar akademik S-1 dan S-2. Sementara itu, untuk S-3 tetap doktor menyerupai umumnya," jelasnya di Jakarta kemarin (18/8). Aturan gelar akademik gres itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33/2016.

Gelar yang mengalami perubahan, antara lain, gelar untuk sarjana di fakultas atau jurusan tarbiyah. misalnya, sarjana aktivitas studi (prodi) pendidikan agama Islam dan pendidikan bahasa Arab yang sebelumnya bergelar SPdI (sarjana pendidikan Islam) diganti menjadi SPd.

Perubahan lain yakni gelar untuk lulusan komunikasi dan penyiaran Islam, yakni dari SKomI menjadi SSos (sarjana sosial).


Selanjutnya dalam laman resmi http://pendis.kemenag.go.id secara resmi disampaikan bahwasannya sejumlah gelar akademik baik baik Sarjana S1, S2 dan S3 yang berlaku semenjak tahun 2009 kemudian secara resmi ditetapkan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

sepertiyang diketahui, gelar akademik lampau berlaku dengan mengacu pada PMA No. 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama. Diantara gelar di dalam PMA tersebut contohnya untuk Starata Satu (S1); S.Ud (Sarjana Ushuluddin untuk Fakultas Ushuluddin), S.Sy (Sarjana Syariah), S.Kom.I (Sarjana Komunikasi Islam untuk Fakultas Dakwah, S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam untuk Fakultas Tarbiyah) dan SE.Sy (Sarjana Ekonomi Syariah untuk Fakultas Ekonomi).

melaluiataubersamaini berlakunya PMA Nomor 33 Tahun 2016, ini maka gelar akademik yang berhak disandang oleh mahasiswa setelah menyelesikan studi maka penulisannya wajib memakai bahasa Indonesia sesuai dengan kaidahnya. Dan gelar akademik yang kini ini resmi diatur bersifat akomodatif terhadap perkembangan ilmu.

Sesuai dengan PMA yang gres tersebut diatas maka untuk Fakultas Ushuludin gelarnya S.Ag (Sarjana Agama) kecuali untuk jurusan Pemikiran Politik Islam yaitu S.Sos (Sarjana Sosial). Untuk Fakultas Syariah gelarnya SH (Sarjana Hukum). Fakultas Adab, S.Hum (Sarjana Humaniora). Fakultas Dakwah dan Komunikasi, S.Sos (Sarjana Sosial). Fakultas Tarbiyah, S.Pd (Sarjana Pendidikan). Fakultas Ekonomi dan Bisnis gelarnya SE (Sarjana Ekonomi) kecuali jurusan Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, S.Tr.Akun (Sarjana Terapan Akuntansi) dan Jurusan Akuntansi Syariah, S.Akun (Sarjana Akuntansi). Fakultas Psikologi bergelar S.Psi (Sarjana Psikologi). Sedangkan untuk Studi Islam Interdisipliner dan Ma`had Aly yang gres saja diresmikan memiliki gelar S.Ag (Sarjana Agama) bagi para alumninya. Untuk Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam bergelar SIP (Sarjana Ilmu Perpustakaan).

Sedangkan untuk strata dua (S2), gelarnya spesialuntuk mengganti "S" (Sarjana) menjadi "M" (Magsiter) dan selanjutnya sesuai dengan Fakutas/Jurusan. Dan untuk S3 (strata tiga) tiruana Fakultas/Jurusan/Bidang Keilmuan gelarnya "Dr" (Doktor).

PMA Nomor 33 Tahun 2016 ini sudah diputuskan dan diundangkan pada tanggal 09 Agustus 2016 serta sudah dicatat dalam Berita Negara RI Nomor 1170 Tahun 2016.

Download selengkapnya PMA Nomor 33 Tahun 2016 beserta Lampiran PMA Nomor 33 Tahun 2016 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.

0 Response to "Dasar Aturan Gelar Islam Dalam Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Dihapus / Dihilangkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel