Denda 500 Ribu Untuk Pelanggar Ganjil Genap Di Dki Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan hukuman sistem ganjil-genap diberlakukan mulai 30 Agustus 2016. Denda yang diputuskan sebesar Rp 500.000. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyampaikan bahwa tes kemampuan dan pemahaman penerapan ganjil genap sudah digelar semenjak 27 Juli kemudian dan berakhir 27 Agustus.
"Kami akan terapkan denda terbaik untuk pelanggar ganjil genap sebesar Rp 500.000. Ini sebagai upaya untuk mempersembahkan efek jera," kata Andri dikala dihubungi, Kamis (25/8/2016).
Hasil dari tes kemampuan dan pemahaman ganjil genap, itu lanjut Andri, waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 19 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap, dari Utara ke Selatan (dan sebaliknya) serta Timur ke Barat (dan sebaliknya).
"Kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap dari arah Utara ke Selatan (sebaliknya) dan Timur ke Barat (sebaliknya)," katanya. Sementara, volume kemudian lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sekitar 15 persen pada empat lokasi titik pengamatan. Artinya berkurangnya volume kemudian lintas, akan berkurang kepadatan sehingga meningkatkan kelancaran kemudian lintas dengan dengan demikian kecepatan meningkat.
"Landasan aturan yang kami gunakan Peraturan Gubernur Nomor 164 tahun 2016 wacana Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap," katanya.
Jumlah Penumpang
Selain mengurangi kemacetan, ganjil genap juga diakuinya, dengan peningkatan pelayanan Transjakarta. melaluiataubersamaini menurunnya headway bus Transjakarta. "Di koridor I, pagi hari 4 menit menjadi 2 menit dan sore hari tetap di 3 menit. Lalu koridor VI, pagi hari 7 menit menjadi 5 menit dan sore hari dari 7 menit menjadi 5 menit," katanya.
Kemudian, di koridor IX, pagi hari 8 menit menjadi 7 menit dan sore hari dari 10 menit menjadi 8 menit. Tak spesialuntuk itu, juga berdampak dengan jumlah penumpang bus TransJakarta yang meningkat.
"Di koridor I (Blok M - Kota) : 32,57 persen dari 53.444 penumpang menjadi 70.850 penumpang. Di koridor VI (Ragunan - Dukuh Atas) : 27,17 persen dari 22.518 penumpang menjadi 28.636 penumpang. Kemudian, koridor IX (Pinang Ranti - Pluit) 30,55 persen dari 32.301 penumpang menjadi 42.170 penumpang. Kami juga sudah memasang rambu-rambu terkait penerapan aturan ganjil genap tersebut," katanya.
Diragukan
Sementara itu, Kepala Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Leksmono Suryo Putranto, mengatakan, seharusnya hasil penilaian tersebut, dipaparkan dengan data yang lebih terukur dan diambil dari forum independen.
Salah satu data yang diragukan ialah peningkatan jumlah penumpang bus dan headway-nya.
"Mustahil jikalau terjadi penambahan penumpang. Karena hasil kajian untuk meningkatkan penumpang dan memindahkan pengendara langsung ke angkutan umum itu, harus ada feeder bus yang bisa melayani asal perjalanan pengguna hingga final perjalanannya," katanya.
Yaitu dengan gampang, aman, nyaman dan murah. Sehingga, penumpang tidak perlu berpindah bus selama perjalanannya. Selain itu, ia juga mempertanyakan persoalan dasar aturan pelaksanaannya hukuman tersebut.
"Harus dilakukan sebaiknya persoalan ibarat pengawasan manual, hingga penegakan aturan yang tegas. Apalagi, Sanksi pelanggaran rambunya ibarat apa? Apa dasar aturan Pergub itu sudah mengatur daerah ganjil genap? Jangan sampai, nantinya pemerintah juga yang melanggar hukum," tegasnya.

0 Response to "Denda 500 Ribu Untuk Pelanggar Ganjil Genap Di Dki Jakarta"
Posting Komentar