Download Juknis Bos Sma Dan Smk Perubahan Terbaru Tahun 2017 / Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017
Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis santunan Operasional Sekolah masih terdapat belum sempurnanya dan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis menolongan operasional sekolah, sehingga perlu diubah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis santunan Operasional Sekolah dalam Pasal I disebutkan “Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis santunan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang yaitu bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
Adapun Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 2 Agustus 2017. Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tersebut, di antaranya:
A. Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. memmenolong penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c. meentengkan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. memmenolong penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau memmenolong (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. mempersembahkan peluang yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
B. Samasukan
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang sudah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat tidak boleh untuk menolak BOS yang sudah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang sudah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
C. Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat susah dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas proposal pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Silahkan baca juga : Poin-Poin Perubahan Pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahanatas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS
Silahkan baca juga : Poin-Poin Perubahan Pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahanatas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS
E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang mempersembahkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS spesialuntuk untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:
1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2. melakukan penilaian setiap tahun;
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKAS memuat BOS;
b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS (pertolongan Operasional Sekolah) yang diberlakukan pada tahun pelajaran 2017/2018 tersebut dengan klik pada tautan di sini. Semoga bagi kita tiruana.
Baca di sini : Poin Penting Perubahan Isi Juknis BOS Tahun 2017 Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS.
Baca di sini : Poin Penting Perubahan Isi Juknis BOS Tahun 2017 Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS.

0 Response to "Download Juknis Bos Sma Dan Smk Perubahan Terbaru Tahun 2017 / Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017"
Posting Komentar