Download Panduan Cara Verval Nisn / Verval Pd Tahun 2016
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yaitu instruksi pengenal siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) didiberikan kepada setiap penerima didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Satuan Pendidikan di PDSPK.
Untuk satuan pendidikan non formal, pemdiberian NISN diprioritaskan kepada siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional.
Seluruh data penerima didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan sudah mengisikan data ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN padatahun aliran 2015/2016, akan secara otomatis didiberikan NISN;
Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK disetiap tahun aliran gres dengan ketentuan:
a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya sudah diisikan ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN oleh operator sekolah. Untuk tingkat 7 Sekolah Menengah Pertama dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan akan melalui proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada data Arsip PDSPK. Jika belum pernah tercatat di Arsip akan didiberikan NISN atas siswa tersebut, namun bila sudah pernah mempunyai NISN maka NISN tersebut akan tetap dipakai oleh siswa yang bersangkutan;
b. bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan didiberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya sudah diisikan kedalam aplikasi DAPOPAUD oleh operator sekolah;
c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan didiberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya sudah diisikan kedalam aplikasi DAPODIKMAS oleh operator sekolah;
Waktu pengisian data penerima didik gres ke dalam aplikasi DAPODIK diatur sebagai diberikut:
a. untuk DAPODIKDASMEN sanggup dimasukkan sebelum tamat bulan September pada tahun ajawan yang sama;
b. Untuk DAPO PAUD-DIKMAS sanggup dimasukkan sebelum tamat bulan November pada tahun ajawan yang sama;
Apabila pengisian data penerima didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu pada point 3 diatas, maka penomoran NISN akan didiberikan pada tahun aliran diberikutnya;
Bagi penerima didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang sudah diputuskan:
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk pengajuan NISN penerima didik yang bersangkutan
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi penerima didik yang bersangkutan;
Verifikasi dan validasi Peserta Didik ialah Permintaan perubahan identitas tingkat Kabupaten/Kota berupa seruan perubahan ejaan nama, daerah lahir, tanggal lahir, jenis kelabuin dan nama ibu kandung.
Permintaan perubahan identitas tingkat Pusat berupa seruan perubahan identitas yang jauh tidak sama dari data pertama.
Download selengkapnya Panduan Verval PD tahun pelajaran 2016/2017 sanggup diunduh pada link diberikut. Untuk pengelolaan NISN ini operator sekolah sanggup mengakses pada link diberikut. Semoga bermaanfaat bagi kita tiruana.

0 Response to "Download Panduan Cara Verval Nisn / Verval Pd Tahun 2016"
Posting Komentar