Download Surat Edaran Resmi Menpan-Rb Wacana Larangan Bermain Game Virtual Berbasis Gps Bagi Pns / Asn Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Blogomjhon - Terkait dengan adanya pelarangan bagi PNS / ASN Bermain Game Virtual Berbasis GPS bagi PNS / ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) sudah mengeluarkan surat edaran Nomor : B/2555/M PANRB/07/2016 tentang Larangan Bermain Game Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat tersebut ditujukan kepada Yth. 1. Para Menteri Kabinet Kerja 2. Panglima TNI 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 4. Jaksa Agung Republik Indonesia 5. Kepala Badan Intelijen Negara 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural 9. Para Gubernur se-Indonesia 10. Para Bupati/Walikota se-Indonesia.
Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan Instansi Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, supaya para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melaksanakan pemantauan dalam pelaksanaannya.
Demikian supaya menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.
Tembusan disampaikan kepada Yth.: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wapres Republik Indonesia.
Download surat edaran MenPAN-RB tentang Larangan Bermain Game Virtual Berbasis GPS bagi PNS / ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah silahkan klik pada tautan diberikut. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.
0 Response to "Download Surat Edaran Resmi Menpan-Rb Wacana Larangan Bermain Game Virtual Berbasis Gps Bagi Pns / Asn Di Lingkungan Instansi Pemerintah"
Posting Komentar