Jadwal Pembayaran Honor 13 Dan Honor 14 Tahun 2016 Bagi Pns Yang Telah Disetujui Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemdiberian Gaji ke-13 dan tuntidakboleh hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Persetujuan itu sudah diterima Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Rencananya, penghasilan ke-13 dan THR didiberikan secara terpisah.
"Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui penghasilan ke 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Selasa (14/6/2016).
Yuddy mengatakan, untuk THR akan didiberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk penghasilan ke-13 didiberikan sehabis lebaran. "Waktunya memang didiberikan tidak sama alasannya ialah peruntukannya juga tidak sama, jikalau penghasilan-13 untuk belum dewasa sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya biar tidak konsumtif," kata Yuddy. (Sumber : http://news.rakyatku.com)
0 Response to "Jadwal Pembayaran Honor 13 Dan Honor 14 Tahun 2016 Bagi Pns Yang Telah Disetujui Presiden"
Posting Komentar