Macam-Macam Regulasi Membuat Sekolah Kondusif Dari Tindak Kekerasan

Blogomjhon - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan regulasi gres untuk membuat sekolah kondusif dari tindak kekerasan.

Pertama, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan, di mana salah satunya terkait kekerasan seksual.‎

melaluiataubersamaini demikian ‎sekolah harus berperan aktif dan membentuk gugus kiprah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan.

"Selain itu, hukuman administratif yang mengikat dalam Permendikbud ini menjadi hal  gres dalam dunia aturan pendidikan," ujar Mendikbud dalam raker Komite III DPD RI, Senin (13/6).

Kedua, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini dibentuk dengan pertimbangan rokok sebagai salah satu pemicu tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Ketiga, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.‎ Permendikbud ini mengatur kriteria terkait konten buku yang akan diedarkan di Satuan Pendidikan.

Selain itu juga mewajibkan para pelaku penerbitan (penulis, editor, illustrator, penilai, dan lainnya) sebut CV lengkapnya sebagai bentuk pertanggungjawabanan terhadap buku.

Keempat, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah. Peraturan terkait Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi daerah tindak kekerasan terjadi.

"Peraturan ini menjadi ketat dan mengatur hukuman yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan," ujarnya.

Kelima, Permendikbud Nomor  23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti. Permendikbud ini mendorong orang renta siswa untuk melakukan acara yang menumbuhkan ekosistem pendidikan  positif.

Di antaranya  gerakan literasi dan mengantar hari pertama anak sekolah biar hubungan antar orang renta dan guru berlangsung baik. ‎(esy/jpnn) (Sumber : http://www.jpnn.com)

0 Response to "Macam-Macam Regulasi Membuat Sekolah Kondusif Dari Tindak Kekerasan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel