Paradigma Pkn Pada Kurun Reformasi

Menjelang usianya yang ke 71, Bangsa Indonesia sudah semakin bertambah dewasa. Seiring dengan itu, bangsa Indonesia menjadi semakin bijak, semakin transparan, terbuka dan kebijakan-kebijakan yang disusun serta dilaksanakan semakin sanggup dipertanggung jawabankan. Sektor pendidikan sebagai salah satu aspek dalam kehidupan nasional harus mengikuti keadaan dengan perkembangan yang terjadi. Khususnya pendidikan kewargguagaraan sebagai salah satu mata pelajaran wajib yang ada di persekolahan perlu mengikuti keadaan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang sedang dan terus berubah. Proses pembangunan aksara (nation and character building) yang sudah dicanangkan semenjak pertama negara Indonesia berdiri perlu direvitalisasi semoga sesuai dengan arah dan pesan konstitusi negara RI.

Di masa global menyerupai kini ini isu-isu yang berkembang dan menjadi tuntutan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah : demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup. Ketiga hal tersebut menjadi tuntutan dan perhatian bagi masyarakatnya, maupun dalam melaksanakan korelasi dengan bangsa-bangsa lain. Terkait dengan ini Winataputra (2009 : 1) menyampaikan bahwa konstitusi negara Indonesia (UUD Negara RI tahun 1945) mengharapkan arah pembentukan aksara bangsa ditujukan pada penciptaan masyarakat Indonesia yang menempatkan demokrasi sebagai titik sentral di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itulah, dalam rangka melaksakan dan mengarahkan pemikiran pada pembentukan aksara bangsa yang demokratis cukup mendesak dilakukan.

PKn yang ialah salah satu mata pelajaran wajib di persekolahan dan dipergunakan sebagai wahana untuk membentuk masyarakat negara yang berkarakter demokratis sebagaimana diperlukan mempunyai kiprah penting dan cukup strategis. Sebagai mata pelajaran nilai, PKn wajib mempersembahkan dan menambah wawasan penerima didik tentang nilai-nilail yang benar yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. PKn wajib melaksanakan training serta menumbuh kembangkan sikap-sikap penerima didik ke arah yang diinginkan oleh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945. Melalui PKn di persekolahan penerima didik dilatihkan melalui pembiasaan-pembiasaan tentang sikap dan keterampilan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai pendapat Dardji Darmodiharjo, bahwa PKn sebagai suatu pendidikan yang dilakukan tentang kewargguagaraan, mencakup : mengajar, mendidik dan melatih. Mengajar maksudnya menambah wawasan dan mempersembahkan pengetahuan yang benar tentang kewargguagaraan, mendidik, maksudnya membentuk sikap-sikap yang sesuai dengan nilai dan norma-norma masyarakat, melatih, maksudnya membiasakan penerima didik melaksanakan sikap untuk terampil dalam melaksanakan korelasi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut Winataputra, (2009 : 3) dalam kaitan membentuk penerima didik menjadi masyarakat yang demokratis, PKn mempunyai 3 (tiga) kiprah pokok , yaitu :

1.   Mengembangkan masyarakat negara menjadi masyarakat negara yang cerdas (civic intelligence).
2.   Membina masyarakat negara supaya menjadi masyarakat negara yang bertanggung tanggapan (civic responsibility)
3.   Mendorong masyarakat negara supaya mau dan bisa berpartisipasi (civic participation) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

0 Response to "Paradigma Pkn Pada Kurun Reformasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel