Pengertian, Prinsip Penyusunan Dan Komponen Rpp Kurikulum 2013
RPP ialah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Rujukan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud No.103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap biar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, sangat bahagia, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta mempersembahkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik.
Pengembangan RPPdilakukan sebelum semester atau tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan RPP sanggup dilakukan oleh guru secara berdikari dan/atau berkelompokdi sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepalasekolah/madrasah. Pengembangan RPP sanggup juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antarsekolahatau antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama setempat.
Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai diberikut:
a. Perbedaan individual penerima didik antara lain kemampuan pertama, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan penerima didik.
b. Partisipasi aktif penerima didik.
c. Berpusat pada penerima didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk berbagi kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam banyak sekali bentuk tulisan.
e. Pemdiberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan kegiatan pemdiberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, bahan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar. g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
g. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Komponen RPP
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah sebut komponen RPP ialah sebagai diberikut:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang mencakup beberapa aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar penerima didik mencapai KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat menolong proses pembelajaran untuk memberikan bahan pelajaran;
k. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan penlampauan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
0 Response to "Pengertian, Prinsip Penyusunan Dan Komponen Rpp Kurikulum 2013"
Posting Komentar