Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Ihwal Pinjaman Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pns Dan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Ihwal Perubahan Atas Peraturan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014

Tujuan pemdiberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemdiberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.

Ruang lingkup pemdiberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang sudah menerima persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, sudah melakukan kiprah pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan manajemen pertama yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

Pemdiberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan menurut 3 (tiga) aspek adalah pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan sanggup ditambah akta pendidik bagi yang sudah memiliki.

Download dasar aturan pemdiberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan PNS selengkapnya di bawah ini:

1.   Download salinan Permendikbud Nomor Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemdiberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (di sini).

2.   Download salinan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemdiberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (di sini).

Demikian sekilas gosip tentang link download terkait dengan dasar aturan adanya Pemdiberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, biar bermanfaa bagi kita tiruana.

0 Response to "Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Ihwal Pinjaman Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pns Dan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Ihwal Perubahan Atas Peraturan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel