Petunjuk Khusus Penulisan Dan Pengisian Ijazah Halaman Depan Ijazah Mi, Mts, Dan Ma Tahun 2016
1. Pengisian Nomor, diisi berturut-turut dengan instruksi jenjang satuan pendidikan, nomor urut madrasah penyelenggara, instruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota, pembagian terstruktur mengenai surat Kemenag, nomor urut Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah penyelenggara, tahun diterbitkan ijazah. misal :
MI.08 /01.12/PP.01.1/001/2016
Untuk MI di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh
MTs.05 /02.19/PP.01.1/001/2016
Untuk MTs di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara
MA. 02/11.02/PP.01.1/001/2016
Untuk MA di Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta
Penjelasan:
1) MI, MTs, MA : menawarkan instruksi jenjang satuan pendidikan
2) Nomor setelah instruksi jenjang pendidikan (contoh 08, 05, 02) menawarkan nomor urut madrasah Penyelenggara Ujian yang diputuskan melalui surat keputusan Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota dan/atau surat keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
3) Empat digit yang dipisahkan oleh tanda titik setelah garis miring yang pertama, menawarkan instruksi provinsi (contoh 01 = Provinsi Aceh) dan kabupaten/kota (contoh 12 = Kota Banda Aceh).
4) Kode setelah garis miring kedua (PP.01.1) menawarkan Klasifikasi Surat Kementerian Agama. (ditulis mengikuti contoh)
5) Tiga digit setelah garis miring yang ketiga, menawarkan nomor urut Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah penyelenggara. (contoh : 001) untuk nomor urut Ijazah pertama.
6) Angka 2016 setelah garis miring yang keempat menawarkan tahun diterbitkan Ijazah.
2. Daftar Kode Provinsi menurut KMA Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana terlampir dalam lampiran.
3. Nama Madrasah ditulis Nama Madrasah yang berhak mengeluarkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur madrasah yang bersangkutan.
misal : MA Negeri 1 Jakarta (untuk madrasah negeri)
MA Nurul Iman Jakarta (untuk madrasah swasta)
4. Pengisian nama pemilik Ijazah, diisi dengan nama pemilik Ijazah, ditulis dengan HURUF KAPITAL pada seluruh hurufnya secara terang dan tebal dengan ketentuan sebagai diberikut:
a. MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
b. MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya. misal : NUR HASANAH
5. Pengisian daerah dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai diberikut:
a. MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
b. MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya. misal : Jakarta, 17 Agustus 1999
6. Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah, ditulis dengan abjad kapital di pertama setiap kata secara terang dan tebal, dengan ketentuan sebagai diberikut:
a. MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
b. MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya.
c. Wali dituliskan jikalau pemilik Ijazah menjadi tanggung tanggapan pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. misal : Muhammad Amin
7. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor yang tercantum pada Buku Induk di madrasah yang bersangkutan. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 (sepuluh) digit. misal : 9970042891
8. Pengisian nomor penerima Ujian Nasional sebagai diberikut:
a. MTs dan MA, terdiri dari 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima ujian nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional. misal: 3-16-01-21-428-215-2
b. Untuk Ijazah MI, nomor penerima ujian madrasah diisi dengan nomor penerima ujian madrasah yang ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
9. Pengisian nama Madrasah Asal pemilik Ijazah ialah madrasah daerah pemilik Ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan penerima asuh tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, maka Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara ujian yang sudah terakreditasi. misal : Madrasah A sudah terkareditasi dan Madrasah B belum terakreditasi. Peserta asuh madrasah B ujian hasilnya bergabung dengan madrasah A, maka Ijazah penerima asuh dari Madrasah B diterbitkan oleh Madrasah A, sehingga dalam pengisian blanko Ijazahnya, madrasah asal dituliskan Madrasah B tetapi yang menanhadirani Ijazah ialah Kepala Madrasah A.
10. Pengisian nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah, ialah sebagai diberikut: nama kabupaten/kota daerah penerbitan, diikuti tanggal penerbitan Ijazah (disesuaikan dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan). misal : Jakarta Selatan, 07 Mei 2016
11. Pengisian nama kepala madrasah ialah nama kepala madrasah satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhi tanda tangan. Bagi kepala madrasah yang pegawai negeri sipil (PNS) diisi NIP, sedangkan bagi kepala madrasah yang bukan PNS diisi satu garis/strip ( - ). misal : a. untuk yang PNS : Drs. H. Imam Hanafi, M.Pd. NIP. 196812131989031002 b. untuk yang bukan PNS : Dra. Hj. Siti Aminah, M.Pd. NIP. –
12. Pasfoto ialah pasfoto penerima asuh yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm berwarna/hitam putih. Memakai baju seragam sekolah, posisi tubuh dan pandangan menghadap lurus ke depan. Untuk siswi puteri mengenakan jilbab/kerudung.
13. Pasfoto dibubuhi cap tiga jari (jari telunjuk, jari tengah, jari manis) tangan kiri pemilik Ijazah.
14. Terakhir Kepala madrasah membubuhkan tanda tangan dan kemudian distempel atau dicap. Stempel/cap harus menyentuh pasfoto pemilik Ijazah. Stempel/cap yang dipakai ialah stempel/cap madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
0 Response to "Petunjuk Khusus Penulisan Dan Pengisian Ijazah Halaman Depan Ijazah Mi, Mts, Dan Ma Tahun 2016"
Posting Komentar