Skl Sd, Smp, Smk, Dan Smk Menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Blogomjhon - Dalam peluang diberikut saya akan mempublikasikan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar masukana dan pramasukana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta susila mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut sudah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berbagi potensi penerima didik semoga menjadi insan yang diberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, diberilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi masyarakat negara yang demokratis serta bertanggung jawaban.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diharapkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam klarifikasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan ialah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup beberapa aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan penerima didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan yakni kriteria terkena kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup beberapa aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar masukana dan pramasukana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diharapkan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara bersiklus dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan hadir.
Download selengkapnya Permendikbud Permendikbud No. 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik di links diberikut. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.
0 Response to "Skl Sd, Smp, Smk, Dan Smk Menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah"
Posting Komentar