Surat Edaran Pelaksanaan Un (Ujian Nasional) Tahun Pelajaran 2016/2017
Berikut isi surat edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2017 wacana Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia:
Menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional,(UN) tahun anutan 2016/2017, dengan ini kami menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional,(UN) tahun anutan 2016/2017, dengan ini kami menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Sehubungan dengan hal tersebut rencana ini kami mohon menolongan dan kerjasama Saudara untuk hal-hal sebagai diberikut:
1. Mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah mempunyai komputer dengan kapasitas lebih dari 20 (dua puluh) unit komputer dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK.
2. Sebagai langkah optimalisasi, seluruh komputer yang ada, mohon menolongan Saudara menginstrusikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan Sekolah yang belum sanggup melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, biar siswanya mengikuti UN di daerah pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius terbaik 5 (lima) kilometer. Kemdikbud sudah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang sanggup dipakai untuk melaksanakan proses memanfaatkan bersama kemudahan komputer sekolah ini.
3. Untuk memungkinkan memanfaatkan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah maupun pendidikan kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang tidak sama untuk setiap jenjang.
4. Pemerintah Daerah (sesuai dengan kewenangannya) diperlukan sanggup memmenolong pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum mmemiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik).
Kami sangat berharap seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sanggup memberikan kesiapan pelaksanaan UNBK di daerahnya kepada kami paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/.
Atas menolongan dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.
Download surat edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2017 wacana perihal Pelaksanaan UN (Ujian Nasional) Tahun Ajaran 2016/2017 selengkapnya:
0 Response to "Surat Edaran Pelaksanaan Un (Ujian Nasional) Tahun Pelajaran 2016/2017"
Posting Komentar