Surat Edaran Resmi Wacana Logo Dan Tema Peringatan Hut Ri Ke-72 Tahun 2017

Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2017 secara resmi menurut pada surat edaran Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor : B-1623/Kemensetneg/Ses/TU.00.04/06/2017 wacana Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 sebagai diberikut:


Sejak kecil masyarakat Indonesia dididik untuk mempunyai kesadaran akan pentingnya menjadi makhluk sosial yang saling hidup berdampingan dan diberinteraksi melibatkan individu lainnya. Gotong royong yakni akar dari kebudayaan kita yang ialah perwujudan harmoni kebersamaan yang sudah menjadi perekat sosial paling efektif tanpa memandang ras, suku dan agama untuk mencapai tujuan yang luhur.

Kebersamaan menjadi tema yang diangkat sebagai semangat pada perayaan 72 tahun Indonesia Merdeka kali ini. Pendekatan tersebut menjadi esensi sekaligus permintaan kepada segenap masyarakat Indonesia untuk merangkul dan mengedepankan asas kebersamaan. Melalui semboyan ini pula masyarakat diingatkan untuk kembali bantu-membantu bersatu dalam perbedaan dan melanjutkan usaha untuk menjadi bangsa yang terhormat, bangsa Indonesia.

Kerjasama : Kebersamaan ialah prinsip dasar masyarakat Indonesia dalam berkehidupan berbangsa. Gotong-royong : Gotong royong ialah manifestasi konkrit dari semangat kebersamaan antar-masyarakat dalam bekerjsama memmenolong dan tolong-menolong.

Logo “72 Tahun Indonesia Kerja Bersama” ialah representasi dari semangat gotong royong untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik. Angka “7” pada logo ialah simbolisasi dari sebuah anak panah yang menyerong ke arah kanan atas. Hal tersebut melambangkan dinamisme pembangunan yang berorientasi ke masa depan positif.

Letak dan posisi angka “2” pada logo yang terlihat ialah perlambangan dari asas kebersamaan dalam bekerja membangun Indonesia dan mencapai sasaran yang sudah direncanakan. Bentuk angka “2” juga merepresentasikan bentuk bendera yang terdiri dari dua bagian.

Penggunaan slogan mempunyai maksud sebagai diberikut:

Kerja bersama : Menunjukkan pendekatan yang bersifat merangkul dan memperlihatkan atas kebersamaan dan gotong royong dalam membangun Indonesia menjadi lebih baik. Bersama Kerja : Menunjukkan permintaan untuk bantu-membantu bekerja membangun kemajuan Indonesia dan mencapai sasaran yang sudah direncanakan.

Struktur logo terdiri dari logogram (72 TH) maupun logotype (INDONESIA KERJA BERSAMA). Dalam pemakaiannya tidak sanggup berdiri sendiri antara logogram maupun logotype. Logo tersebut harus digunakan dalam kesatuan yang utuh. Demi menjaga keterbacaan logo, logo tidak diperbolehkan untuk dipergunakan memakai ukuran lebih kecil dari 2 cm.

Setiap penerapan logo, harus disertai dengan batas area kondusif logo untuk menjaga kejelasan dan keterbacaan logo. Tidak boleh ada elemen grafis ataupun dalam area kondusif yang sudah ditentukan dan disahkan bersama.

Logo primer ialah logo utama yang harus diletakkan di atas latar belakang berwarna putih. 


Logo skunder, sanggup diaplikasikan pada latar belakang merah dan hitam dengan hukum pakai menyerupai gambar di atas. 

Logo tersier, aplikasi satu warna pada ragam latar belakang berwarna solid menyerupai gambar di atas.

Logo di atas foto, aplikasi satu warna spesialuntuk pada foto berwarna hitam-putih. 1. Logo berwarna putih digunakan pada foto yang cenderung petang. 2. Logo berwarna hitam digunakan pada foto yang cenderung terang.

Larangan Aplikasi Logo Peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017


Logo tidak diperbolehkan untuk didistorsi, diputar, maupun dibalik. Logo tidak diperbolehkan untuk diganti warna, selain dengan warna korporasi yang sudah disetujui. Logo tidak diperbolehkan diubah atau dipotong sebagian. Logo tidak diperbolehkan memakai imbas gambar yang tidak relevan.


Logo tidak diperbolehkan diletakkan di atas pada foto berwarna. Logo tidak diperbolehkan diisi oleh foto hitam putih maupun berwarna. Logo tidak diperbolehkan dipisah antara logogram maupun logotype. Logo tidak diperbolehkan diletakan di atas warna latar yang serupa dengan warna logo.

Download selengkapnya Surat Edaran Mensetneg, Tema dan Logo, Turunan Logo, dan Pedoman Penggunaan Identitas Visual Peringatan HUT RI ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia pada links di bawah ini:


Demikian tema, slogan dan logo peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017. Semoga bermanfaa dan terimakasih. Merdeka...!

0 Response to "Surat Edaran Resmi Wacana Logo Dan Tema Peringatan Hut Ri Ke-72 Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel