Syarat Dan Kriteria Akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2017

Dalam peluang kali ini, admin akan bagikan warta terkena syarat dan kriteria penetapan akseptor sertifikasi guru tahun 2017. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 perihal  Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru ditetapkan lulus UKG pada selesai PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80.

Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT/2016 ihwal Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru

Penetapan Peserta (1)

* Samasukan: guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
* Persyaratan akseptor meliputi:

1.   Guru dibawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai akta pendidik
2.   Memiliki NUPTK
3.   Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi
4.   Memiliki status sebagai Guru Tetap
5.   Aktif mengajar
6.   Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuk i usia 60
7.   Telah mengikuti UKG 2015
8.   Sehat jasmani.

Penetapan Peserta (2)

Ketentuan Umum:

1.   Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016 dan sudah disetujui pengajuan A1,
2.   Guru yang sudah ditetapkan lulus aktivitas keahlian ganda dan memenuhi persyaratan sertifikasi 2017
3.   Guru yang sudah diputuskan sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2016 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2016 dengan status kelulusan (ADA, ATA, BMP dan GDA).

Urutan Prioritas:

a.   Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
b.   Guru yang sudah ditetapkan lulus aktivitas keahlian ganda
c.   Guru yang sudah diputuskan sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2016 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum
d.   Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016, dan sudah disetujui pengajuan A1
e.   Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan akseptor dipertamai dengan nilai UKG tertinggi.

0 Response to "Syarat Dan Kriteria Akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel