Syarat Wajib Mendapat Proteksi Profesi Guru Tahun 2016-2017

Blogomjhon - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjanjikan, tuntidakboleh profesi guru akan cair lebih cepat dari jadwal seharusnya. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi para guru.

"Syarat yang perlu dipenuhi antara lain guru wajib mengajar 24 jam dan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Surat Keterangan (SK) yang menyatakan kelulusan dari UKG juga menjadi syarat lainnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Kemdikbud, Senin (20/6/2016).

Pranata mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memverfiksi ulang tiruana syarat tersebut sebelum mencairkan tuntidakboleh profesi guru tersebut. Saat ini, imbuhnya, ada 663 SK yang belum diterima Pemerintah Daerah sehingga tuntidakbolehnya belum dibayarkan.

"Penyebabya dapat alasannya yaitu ada yang sudah meninggal, tidak lagi mengajar sebagai guru atau pindah," ujarnya.

Menurut Pranata, proses verifikasi ulang ini penting alasannya yaitu denah pembayaran tuntidakboleh dirangkum dalam satu Surat Perintah Membayar (SPM). Satu SPM, ujarnya, dapat mencakup beberapa aspek 10 ribu guru. Jika ada satu guru yang belum memenuhi persyaratan tadi, maka akan menghambat proses pencairan tuntidakboleh ribuan guru lainnya dalam SPM tersebut.

"INI yang membuat tuntidakboleh kerap usang cair. Bisa alasannya yaitu gurunya ganti rekening, atau nama di KTP-nya berubah. Makara ya harus diurus ulang lagi," ucapnya.

Saat ini, Kemdikbud pun mengganti kebijakan SPM dengan spesialuntuk mencantumkan 1.000 nama dalam satu surat, tidak lagi 10 ribu. Sementara itu, ujar Pranata, pada tahun anutan gres juga akan dibuat Surat Keterangan (SK) II alasannya yaitu pada tahun anutan gres tersebut biasanya guru ada yang pindah.

"Kami berharap, Pemerintah Daerah dapat membayarkan tuntidakboleh guru sempurna pada waktunya," pungkasnya.

0 Response to "Syarat Wajib Mendapat Proteksi Profesi Guru Tahun 2016-2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel