Tugas / Tupoksi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum

Secara umum kiprah wakil kepala sekolah ialah memmenolong dan bertanggung tanggapan kepada Kepala Sekolah dalam:

1.   Menyusun perencanaan, membuat jadwal acara dan jadwal pelaksanaan

2.   Pengorganisasian

3.   Pengarahan

4.   Ketenagaan

5.   Pengkoordinasian

6.   Pengawasan

7.   Penilaian

8.   Identifikasi dan pengumpulan data

9.   Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan duduk kasus pendidikan

10. Membuat laporan secara berkala.

Tugas / Tupoksi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum

Memmenolong dan bertanggung tanggapan kepada Kepala Sekolah dalam:

1.   Menyusun jadwal pengajaran

2.   Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan

3.   Menyusun derma kiprah guru dan jadwal pelajaran

4.   Menyusun jadwal penilaian mencar ilmu dan pelaksanaan ujian akhir

5.   Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan

6.   Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB

7.   Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar

8.   Mengatur pelaksaan jadwal perbaikan dan pengayaan

9.   Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran

10. Melakukan supervisi manajemen akademis

11. Melakukan pengarsipan jadwal kurikulum

12. Penyusunan laporan secara berkala.

0 Response to "Tugas / Tupoksi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel