Uang Makan Pns Tahun 2016, Ini Peraturan Resminya

Blogomjhon - PNS kembali mendapat diberita bangga bahwa mulai Tahun 2016 PNS akan menikmati uang makan setiap bulannya. Kabar ini juga diperkuat dengan diterbitkanya Peraturan Kementerian Keuangan.

Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016  ditetapkan bahwa uang makan akan didiberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

Adapun yang dimaksud pegawai ASN berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 yakni PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS berdasarkan ketentuan ini yakni adalah masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2).

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yakni masyarakat negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)

Menurut Pasal 3 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016   Uang Makan tidak akan didiberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai diberikut:

a. tidak hadir kerja;
b. sedang melakukan perjalanan dinas;
c. sedang melakukan cuti;
d. sedang melakukan kiprah belajar; dan/ atau
e. dipermenolongkan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Selain itu juga Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota hingga dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan sanggup didiberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada pertama bulan diberikutnya.

Dalam hal uang makan tidak sanggup dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana yang sudah dimaksud pada ayat (1), Uang Makan sanggup dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, sanggup dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan terkena ajaran pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada tamat tahun anggaran.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016  ditetapkan bahwa Uang Makan didiberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

Adapun yang dimaksud pegawai ASN berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 yakni PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS berdasarkan ketentuan ini yakni adalah masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2). Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yakni masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan (pasal 1 ayat 3)

Menurut Pasal 3 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016   Uang Makan tidak didiberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai diberikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang melakukan perjalanan dinas; c. sedang melakukan cuti; d. sedang melakukan kiprah belajar; dan/ atau e. dipermenolongkan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah. Selain itu Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota hingga dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup didiberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016.  Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada pertama bulan diberikutnya.

Dalam hal Uang Makan tidak sanggup dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan sanggup dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, sanggup dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan terkena ajaran pelaksanaan penenmaan dan pengeluaran negara pada tamat tahun anggaran.

Kapan berlakunya PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 ini? Menurut pasal 19 PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal diputuskan peraturan Menteri Keuangan ini yakni pada tanggal 26 April 2016, sedangkan tanggal diundangkan tanggal 27 April 2016. Lalu apa betul guru pns akan mendapat uang makan,  namun kita tunggu realisasinya.

Download  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara silahkan klik di sini. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.

0 Response to "Uang Makan Pns Tahun 2016, Ini Peraturan Resminya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel