Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Ihwal Isu Dan Transaksi Elektronik / Ite
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin pengukuhan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik biar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
melaluiataubersamaini Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) diubah sebagai diberikut:
1. Di antara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 6a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang sudah diolah yang mempunyai arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.
2. Transaksi Elektronik yaitu perbuatan aturan yang dilakukan dengan memakai Komputer, jaenteng Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi yaitu suatu metode untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik yaitu setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang sanggup dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang mempunyai makna atau arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.
5. Sistem Elektronik yaitu serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik yaitu memanfaatkan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
6a. Penyelenggara Sistem Elektronik yaitu setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bahu-membahu kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
7. Jaenteng Sistem Elektronik yaitu terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik yaitu perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melaksanakan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik yaitu akta yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang memberikan status subjek aturan para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yaitu tubuh aturan yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang mempersembahkan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan yaitu forum independen yang dibuat oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan akta keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik yaitu tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dipakai sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan yaitu subjek aturan yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer yaitu alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses yaitu aktivitas melaksanakan interaksi dengan Sistem Elektronik yang bangun sendiri atau dalam jaenteng.
16. Kode Akses yaitu angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang ialah kunci untuk sanggup mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik yaitu perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim yaitu subjek aturan yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima yaitu subjek aturan yang mendapatkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain yaitu alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang sanggup dipakai dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa arahan atau susunan karakter yang bersifat unik untuk memberikan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang yaitu orang perseorangan, baik masyarakat negara Indonesia, masyarakat negara asing, maupun tubuh hukum.
22. Badan Usaha yaitu perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan aturan maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah yaitu Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
2. Ketentuan Pasal 5 tetap dengan perubahan klarifikasi ayat (1) dan ayat (2) sehingga klarifikasi Pasal 5 menjadi sebagaimana diputuskan dalam klarifikasi pasal demi pasal Undang-Undang ini.
3. Ketentuan Pasal 26 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penerapan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data langsung seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mengajukan somasi atas kerugian yang ditimbulkan menurut Undang-Undang ini.
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas seruan Orang yang bersangkutan menurut penetapan pengadilan.
(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme pembatalan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan terkena tata cara pembatalan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
4. Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan klarifikasi ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga klarifikasi Pasal 27 menjadi sebagaimana diputuskan dalam klarifikasi pasal demi pasal Undang-Undang ini.
5. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak mengakibatkan perubahan apa pun maupun yang mengakibatkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan aturan atas seruan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya diputuskan menurut undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut terkena tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.
6. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 40 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b); ketentuan ayat (6) Pasal 40 diubah; serta klarifikasi ayat (1) Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi memanfaatkan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akhir penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2a) Pemerintah wajib melaksanakan pencegahan penyebarluasan dan penerapan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2b) Dalam melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melaksanakan pemutusan kanal dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melaksanakan pemutusan kanal terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar hukum.
(3) Pemerintah tetapkan instansi atau institusi yang mempunyai data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke sentra data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan santunan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut terkena kiprah Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
7. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 43 diubah; di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 43 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a); serta klarifikasi ayat (1) Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup kiprah dan tanggung jawabannya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik didiberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan santunan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan integritas atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan program pidana.
(4) Dalam melaksanakan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
c. melakukan investigasi atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
d. melakukan investigasi terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melaksanakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
e. melakukan investigasi terhadap alat dan/atau masukana yang berkaitan dengan aktivitas Teknologi Informasi yang diduga dipakai untuk melaksanakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
f. melakukan penggeledahan terhadap daerah tertentu yang diduga dipakai sebagai daerah untuk melaksanakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan/atau masukana aktivitas Teknologi Informasi yang diduga dipakai secara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menciptakan suatu data dan/atau Sistem Elektronik yang terkait tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik biar tidak sanggup diakses;
i. meminta informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang terkait dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
j. meminta menolongan mahir yang diharapkan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau
k. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan aturan program pidana.
(6) Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan program pidana.
(7) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya memdiberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(7a) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik sanggup berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk mengembangkan informasi dan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan Pasal 45 diubah serta di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B sehingga berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ialah delik aduan.
Pasal 45A
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan diberita bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang meliputi bahaya kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Baca juga : Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Baca juga : Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Download selengkapnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selengkapnya silahkan klik di sini. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.
0 Response to "Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Ihwal Isu Dan Transaksi Elektronik / Ite"
Posting Komentar