Warga Negara Yang Bertanggung Jawab
Sebelum mengulas karakterisik masyarakat Negara yang bertanggung jawaban, terlebih doloe akan dibahas wacana apa yang dimaksud dengan tanggung jawaban. Ridwan Halim (1988) mendefinisikan tanggung balasan sebagai suatu akhir lebih lanjut dari pelaksanaan peranan, baik peranan itu berupa hak, kewajiban maupun kekuasaan. melaluiataubersamaini demikian secara umum tanggung balasan diartikan sebagai kewajiban untuk melaksanakan sesuatu atau berperilaku berdasarkan cara tertentu. Sementara Purbacaraka (1988) menyampaikan bahwa tanggung balasan ialah sesuatu yang lahir atau bersumber pada penerapan akomodasi dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk memakai hak dan/atau kewajibannya. Lebih lanjut ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan kewajiban dan hak, baik yang dilaksanakan secara memadai maupun tidak memadai intinya tetap harus disertai dengan pertanggung jawabanan. Demikan juga hal di dalam penggunakan kekuasaan.
Dari uraian tersebut di atas, sanggup ditarik kesimpulan bahwa tanggung balasan akrab kaitannya dengan penerapan hak dan kewajiban serta kekuasaan. Artinya tanggung balasan menempel dalam hak, kewajiban serta kekuasaan yang dimiliki seseorang. Setiap kali orang melaksanakan hak, melaksanakan kewajiban maupun melaksanakan kekuasaannya akan disertai pula dengan tanggung jawaban.
Ada beberapa hal atau aspek yang perlu diperhatikan pada ketika seseorang memakai haknya, antara lain :
a. Aspek kekuatan yang di dalamnya mencakupkan wacana kekuasaan dan wewenang. Maksudnya bahwa betapapun besar dan mutlaknya hak yang dimiliki seseorang, namun bilamana pemegangnya tidak mempunyai wewenang atau kekuasaan maka tiruana hak yang dimiliki tersebut sama sekali tidak punya arti atau tidak ada gunanya.
b. Aspek sumbangan aturan yang mempersembahkan kekuatan. Melalui sumbangan aturan tersebut mensyahkan atau melegalisir hak seseorang sehingga mempunyai kekuasaan atau wewenang untuk menggunakannya.
c. Aspek pembatasan aturan yang membatasi seseorang dalam memakai haknya supaya tidak hingga melampaui batas. Maksudnya dalam memakai haknya, seseorang dibatasi aturan supaya tidak melampaui kepantasan dan kelayakan yang sanggup menjadikan kerugian pada pihak lain.
Berdasarkan uraian tersebut di atas mengambarkan kepada kita bahwa seseorang di dalam memakai haknya tidak bisa dilakukan secara mutlak. Artinya meskipun itu haknya tetapi dalam penerapannya dibatasi oleh hak orang lain. Oleh sebab itu dalam memakai hak harus memperhatikan atau mempertimbangkan hak orang lain. Setiap orang pasti mempunyai hak sekaligus kewajiban. Bahkan antara hak dan kewajiban mirip sekeping mata uang. Dibalik hak ada kewajiban yang harus dilakukan, demikian sebaliknya.
Ada beberapa aspek atau hal yang perlu diperhatikan pada ketika melaksanakan kewajiban, antara lain:
a. Aspek kemungkinan atau kelogisan, maksudnya bahwa adanya kemungkinan atau kemampuan bagi pihak berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
b. Aspek sumbangan hukum, maksudnya bahwa adanya sumbangan aturan yang melegalisir atau mensahkan pihak yang berkewajiban yang akan melindungi yang bersangkutan dari segala macam tuntutan mabadunga ia sudah melaksanakan kewajibannya.
c. Aspek pembatasan hukum, maksudnya yaitu adanya pembatasan secara aturan yang didiberikan kepada pihak berkewajiban sehingga hal tersebut akan menjaga atau membatasi supaya dalam menjalankan kewajibannya tidakboleh hingga kurang dari batas minimal kewajiban,, sehingga sanggup menjadikan kerugian pada pihak lain. d. Aspek pengecualian hukum, yaitu adanya pertimbangan aturan yang ialah aspek pengecualian yang didiberikan kepada seseorang dalam melaksanakan kewajibannya dengan tidak memadai.
Aristoteles (dalam Nurmalina dan Saifullah : 2008 : 45) menyampaikan bahwa masyarakat negara yang bertanggung balasan yaitu masyarakat Negara yang baik, dan masyarakat negara yang baik yaitu masyarakat negara yang mempunyai keutamaan atau kebajikan sebagai masyarakat negara. Terkait dengan hal keutamaan dan kebajikan ini, Plato menyampaikan ada empat keutamaan atau kebajikan yang dihubungkan dengan tiga potongan jiwa manusia. Adapun keempat keutamaan yang dimaksud yaitu :
1. Pengendalian diri (temperance), hal ini dihubungkan dengan nafsu
2. Keperkasaan (fortitude), hal ini dihubungkan dengan semangat
3. Kebijaksanaan atau kearifan, hal ini dihubungkan dengan logika
4. Keadilan, hal ini dibhubungkan dengan ketiga potongan jiwa insan sebelumnya (pengendalian diri, keperkasaan dan kebijaksanaan/kearifan)
Hal ini sanggup disederhanakan melalui visualisasi table diberikut :
Tabel 1 : Kebajikan atau keutamaan insan
Keutamaan atau kebajikan | Jiwa manusia |
• Pengendalian diri (temperance) • Keperkasaan (fortitude) • Kebijaksanaan atau kearifan • Keadilan | • Nafsu (ephitumia) • Semangat (thumos) • Akal (nous) • Nafsu, semangat dan logika |
Aristoteles sebagai anakdidik dari Plato mempunyai pendapat yang tidak sama dengan pendapat gurunya. Aristoteles (dalam Nurmalina dan Saifullah : 2008 : 46) berpandangan bahwa keutamaan atau kebajikan insan sesuai kiprah dan fungsinya yang ada harus di lihat secara utuh. Terkait dengan ini fungsi dan kiprah masyarakat negara tidak sama-beda satu dengan yang lainnya, apalagi bila di lihat di dalam negara pasti mempunyai masyarakat negara yang bermacam-macam atau tidak sama-beda. Aristoteles menyampaikan bahwa kebajikan seluruh masyarakat negara suatu negara mustahil satu, melainkan bermacam-macam atau tidak sama-beda yaitu sesuai dengan fungsi dan kiprah yang dimiliki masing-masing.
Pendapat Aristoteles wacana kebajikan atau keutamaan ini nampaknya lebih realistis dan masih relevan bila dikaitkan dengan konteks kehidupan masyarakat negara ketika ini. Adanya keberagaman individu masyarakat negara dengan status dan kiprahnya masing-masing tidak sama satu dengan yang lainnya, ialah suatu realitas yang tidak terbantahkan, termasuk di dalam merealisasikan fungsi dan kiprah yang dimiliki tidak sama-beda pula.
Warga Negara yang bertanggung balasan akan selalu berusaha melaksanakan dan memakai hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seoptimal mungkin. Warga negara yang cerdas, dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang dimiliki akan selalu berupaya mengetahui ruang lingkup tanggung balasan yang harus diembannya. Apabila dicermati, ada beberapa tanggung balasan yang harus diemban dan dilaksanakan oleh masyarakat negara, antara lain :
1. Tanggung balasan pribadi meliputi :
a. Tanggung balasan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Tanggung balasan terhadap diri sendiri
2. Tanggung balasan sosial, meliputi :
a. Tanggung balasan terhadap masyarakat
b. Tanggung balasan terhadap lingkungan
c. Tanggung balasan terhadap bangsa dan Negara
Adapun klarifikasi masing-masing sebagai diberikut ini :
Ad 1 : Tanggung Jawab Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
sepertiyang diketahui bahwa Indonesia yaitu negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini di dasarkan pada sila I Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, pasal 29 ayat (2) berbunyi : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadah berdasarkan agama dan kepercayaannya itu.
Berdasarkan landasan idiil sebagaimana tercantum dalam Pancasila sila I dan konstitusioal yang tercantum pada pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mewajibkan kepada setiap masyarakat negara Indonesia untuk senantiasa melandasi sikap dan perilakunya dengan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tanggung balasan masyarakat Negara terhadap Tuhannya diwujudkan dengan melaksanakan tiruana perintah dan mejauhi larangan-laranganNYA. Hal ini masing-masing akan dimanifestasikan dalam bentuk sikap dan sikap dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Ketiruananya itu dipancari oleh nilai-nilai keimanan dan ketakwaan terhadap TYME dalam melaksanakan kekerabatan atau interaksi dengan sesama di dalam kehidupan masyarakat. Tuhan mengajarkan kepada setiap hambaNYA untuk menjalin kekerabatan yang baik dan serasi dengan siapa saja dengan tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, warna kulit, bahasa, maupun perbedaan-perbedaan yang lain. Di hadapan Tuhan YME insan tidak dinilai sebab kedudukan, jabatan, harta kekayaan yang dimiliki, status sosial maupun titel atau pengetahuan yang dimiliki. Di mata Tuhan YME nilai insan teletak pada derajat keimanan dan ketakwaannya kepadaNYA.
Ada beberapa cara dalam mengimplementasikan bentuk tanggung balasan masyarakat negara terhadap Tuhan YME, diantaranya :
a. Mensyukuri segala nikmat yang sudah dikaruniakan-NYA kepada kita
b. Taat diberibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing
c. Melaksanakan segala perintah-NYA dan menjauhi segala laranganNYA
d. Terus menuntut ilmu sepanjang hayat serta memakai demi kebaikan umat insan
e. Menjalin tali silaturahmi atau persaudaraan dengan siapa saja guna membuat kehidupan yang aman, tenteram , tenang dan sejahtera
Ad 2 : Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Sebagai mahluk sosial insan tidak bisa lepas dari masyarakat. Frans Magnis Suseno (1993) menyampaikan bahwa kebermaknaan insan itu jikalau ia hidup di masyarakat. Hal ini sanggup dimaklumi mengingat insan sebagai mahluk social tidak bisa lepas dari keberadaan insan lain. Artinya insan dalam memenuhi tiruana kebutuhan hidup supaya sanggup tetap mempertahankan kelangsungan hidupnya selalu membutuhkan orang lain. Sehingga insan sepanjang hayatnya selalu membutuhkan orang lain, mulai lahir bahkan semenjak masih ada di dalam Rahim seorang ibu hingga meninggal membutuhkan orang lain. Dalam kaitan inilah dikatakan bahwa insan sebagai anggota masyarakat senantiasa cenderung hidup berkelompok / bermasyarakat.
Sebagai anggota masyarakat, perwujudan tanggung jawabannya sanggup
dilaksanakan dalam bentuk sikap dan sikap sebagai diberikut :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat
c. Meningkatkan rasa kesetia kawanan sosial di antara sesama anggota masyarakat
d. Menghindari sikap dan tindakan diskriminatif dalam rangka menghindari terjadinya perpecahan di masyarakat, bangsa dan negara
Ad 3 : Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan
Manusia dan lingkungan mempunyai kekerabatan yang sangat akrab satu sama lain dan tidak sanggup dipisahkan. Manusia selalu membutuhkan lingkungan sebagai daerah hidup dan daerah kehidupannya, sementara untuk memelihara kelestariannya lingkungan membutuhkan campur tangan manusia. Sumaatmaja (1998) menyampaikan bahwa insan dan alam ada dalam konteks keruangan yang saling mempengaruhi. Hanya saja tingkat dampak yang didiberikan insan terhadap lingkungan ditentukan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang dikuasai. Berdasarkan Iptek tersebut kekerabatan insan dengan alam sanggup dikelompokkan menjadi tiga :
a. Kelompok insan yang masing sangat tergantung kepada alam
b. Kelompok insan yang gres bisa menyesuaikan dengan alam
c. Kelompok insan yang sudah bisa mengelola serta memanfaatkan alam
Tanggung balasan yang dimiliki insan dalam melaksanakan kekerabatan dengan lingkungan alam tidaklah enteng. Manusia dituntut mempunyai sikap dan dan perilaku, antara lain :
a. Memelihara dan menjaga kemembersihkanan lingkungan
b. Mengeksploitasi lingkungan sesuai kebutuhan, dan tidak dilakukan secara berlebihan
c. Menggunakan teknologi ramah lingkungan
Apabila setiap individu di dalam masyarakat sanggup melaksanakan hubungannya dengan lingkungan secara bertanggung balasan mirip yang di uraikan di atas, pasti kehidupan di dalam masyarakat akan sanggup berjalan dengan tertib, aman, tenang serta penuh dengan romantika dan keindahan. Penggunakan teknologi yang ramah lingkungan dalam pemaantaatan potensi alam, disamping sanggup meningkatkan kesejahteraan hidup , juga akan sanggup menjaga kelestariannya. Oleh sebab itu, insan harus bisa menguasai teknologi, bukan sebaliknya, teknologi yang menguasai manusia. melaluiataubersamaini menguasai teknologi insan akan sanggup mengendalikan tehnologi tersebut sesuai dengan keinginannya. Kerusakan alam lingkungan seringkali terjadi sebagai akhir ketidak mampuan insan menguasai teknologi atau teknologi sudah menguasai insan itu sendiri.
Ad 4 : Tanggung Jawab Terhadap Bangsa dan Negara
Kelangsungan hidup serta maju mundurnya suatau bangsa menjadi tanggung balasan masyarakat negaranya. Berdirinya suatu Negara sebab keinginan bersama dari masyarakat negaranya. Konsekunsinya bahwa untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara yang didirikan menjadi tanggung balasan tiruana wargguagara. Demikian pula keadaan suatu bangsa, apakah bangsa itu maju, berkembang, bahkan mengalami kemuduran sangat bergantung dan menjadi tanggung balasan masyarakatnya sendiri.
Sebagai masyarakat Negara Indonesia sudah menjadi kiprah dan tanggung balasan kita tiruana untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa adanya partisipasi (sebagai bentuk tanggung jawaban) seluruh masyarakat negara, tidak menutup kemungkinan bangsa dan negara ini bisa mengalami kehancuran. Apalagi jikalau kita ingin mewujudkan tujuan dan impian nasional sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu menuntut tiruana kita melaksanakan tanggung balasan sebagai masyarakat negara secara konsisten dan konsekuen. Semua itu sanggup diwujudkan dalam bentuk sikap dan sikap kehidupan sehari-hari berupa :
a. Memahami, menghayati serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam segala
a. aspek kehidupan sehari-hari
b. Menjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara
c. Menjaga persatuan dan keutuhan bangsa
d. Membina kesetiakawanan sosial diantara sesame masyarakat negara Indonesia
e. Meningkatkan wawasan kebangsaan.
0 Response to "Warga Negara Yang Bertanggung Jawab"
Posting Komentar