Cara / Taktik Menghadapi Tindak Kekerasan Di Sekolah
Di pertama tahun 2016 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan sudah memulai pencanangan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan di SMAN 8 Tangerang Selatan, SMPN 2 Tangerang Selatan, dan SDN 01 Cirendeu.
Gerakan ini ialah bentuk santunan terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk untuk menyikapi perkara bullying atau perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Gerakan ini ialah bentuk santunan terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk untuk menyikapi perkara bullying atau perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Selama kunjungan tersebut, Menteri Anies menandakan wacana tiga tataran dalam menghadapi tindak kekerasan di lingkungan sekolah, terutama untuk perkara bullying/perundungan. Ketiga tataran tersebut ialah pencegahan, penanggulangan, dan pemdiberian sanksi. Di dalamnya terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu sekolah, pemerintah daerah, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam tataran pencegahan, dimulai dari lingkungan sekolah yang berkewajiban untuk memasang papan gosip tindak kekerasan di serambi sekolah sehingga simpel dilihat. Di papan tersebut meliputi gosip untuk pelaporan dan undangan menolongan. Selain itu para guru dan kepala sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali siswa jikalau ada dugaan kekerasan. Mereka pun juga harus menyusun, mengumumkan, dan menerapkan Prosedur Operasional Standar (POS) wacana langkah-langkah wajib masyarakat sekolah untuk mencegah tindak kekerasan serta membentuk tim pencegahan kekerasan yang terdiri dari guru, siswa, dan orangtua yang bekerja sama dengan forum psikologi, pakar pendidikan, dan organisasi keagamaan untuk acara bersifat edukatif.
Sedangkan Pemerintah Daerah bertanggung tanggapan untuk membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan secara permguan yang terdiri dari guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisassi profesi psikolog, dan perangkat kawasan pemda setempat menyerupai tokoh masyarakat/agama. Dari pihak Kemendikbud, bertanggung tanggapan untuk menyediakan layanan jalur gosip dan pengaduan malalui laman: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id. Isi dari laman tersebut ialah gosip terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolah dan layanan pengaduan. Kemudian menetapkan panduan untuk gugus kiprah pencegahan dan penyusunan POS untuk sekolah serta memastikan sekolah dan pemerintah kawasan sudah melaksanakan upaya pencegahan.
Kemudian dalam tataran penanggulangan, sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali siswa jikalau terjadi tindak kekerasan. Jika kekerasan hingga berakibat luka fisik/cacat/kematian, sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan dan pegawanegeri penegak hokum. Kemudian, sekolah melaksanakan identifikasi fakta insiden dan menindaklanjuti perkara secara proporsional sesuai tingkat kekerasan, menjamin hak siswa tetap mendapat pendidikan, dan memfasilitasi siswa mendapat santunan hukum.
Sedangkan pemerintah kawasan wajib membentuk tim independen untuk melaksanakan tindakan pertama penanggulangan dan berkoordinasi dengan pegawanegeri penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog. Pemerintah Daerah juga wajib memantau dan memmenolong upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah. Apabila perkara kekerasan hingga mengakibatkan luka berat/cacat fisik/kematian atau menarikdanunik perhatian masyarakat, Kemendikbud akan membentuk tim penanggulangan terhadap perkara tersebut untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemda, serta memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
Selanjutnya, untuk tataran pemdiberian sanksi, beberapa upaya yang dilakukan pihak sekolah ialah pemdiberian hukuman kepada siswa, mulai dari teguran lisan/tertulis yang menjadi aspek penilaian perilaku di rapor dan memilih kelulusan atau kenaikan kelas. Sekolah juga mempersembahkan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psilkolog/guru bimbingan konseling). Selain itu juga mempersembahkan hukuman kepada guru dan tenaga kependidikan berupa teguran lisan/tertulis jikalau pelanggarannya enteng, dan pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap atau pemutusan kekerabatan kerja jikalau pelanggarannya berat. Dari pihak pemda sanggup mempersembahkan hukuman teguran terhadap guru dan tenaga kependidikan bagi yang berada di sekolah negeri jikalau pelanggarannya enteng. Selain itu penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan juga sanggup didiberikan jikalau pelanggaran terjadi secara berulang atau mengakibatkan luka berat/cacat fisik/kematian. Sedangkan hukuman untuk sekolah berupa pemberhentian menolongan, penggabungan bagi sekolah negeri, atau penutupan sekolah.
Kemudian, Kemendikbud sanggup merekomendasikan penurunan level ratifikasi sekolah, pemberhentian menolongan, pengurangan tuntidakboleh profesi guru, tuntidakboleh kinerja, dan lain-lain bagi kepala sekolah dan guru. Selain itu, Kemendikbud pun sanggup merekomendasikan untuk memberhentikan guru, kepala sekolah, pemda, atau yayasan. Tidak spesialuntuk itu, langkah tegas juga sanggup diambil Kemendikbud seperti, penggabungan untuk sekolah negeri dan penutupan sekolah.
0 Response to "Cara / Taktik Menghadapi Tindak Kekerasan Di Sekolah"
Posting Komentar