Ketentuan Pengendalian, Pengawasan, Dan Pelaporan Retur Pembayaran Pertolongan Profesi Guru / Tpg

1. pengendalian

kegiatan pengendalian pembayaran Tuntidakboleh Profesi ini dilakukan melalui:

a.   pelaksanaan bimbingan teknis aktivitas penyaluran Tuntidakboleh Profesi oleh sentra kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b.   pemantauan dan penilaian (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait;
c.   penyelesaian duduk kasus secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran Tuntidakboleh Profesi;
d.   rekonsiliasi data peserta Tuntidakboleh Profesi dengan instansi terkait.

2. pengawasan

pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal oleh pegawapemerintah fungsional terhadap proses penyaluran Tuntidakboleh Profesi. Pengawas dimaksud mencakup :

Baca Juga

a.   pengawasan internal, antara lain Inspektorat Jenderal sentra dan daerah;
b.   pengawasan eksternal, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

3. Laporan retur dan SSBP (Surat Setor Bukan Pajak)

dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, pada waktu melaksanakan verifikasi keabsahan data dan hasil PK guru sekaligus menanyakan ada tidaknya retur atas nama guru yang bersangkutan dan bukti SSBP apabila yang bersangkutan melaksanakan transaksi pengembalian. 

Related Posts

0 Response to "Ketentuan Pengendalian, Pengawasan, Dan Pelaporan Retur Pembayaran Pertolongan Profesi Guru / Tpg"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel