Ketentuan Pengendalian, Pengawasan, Dan Pelaporan Retur Pembayaran Pertolongan Profesi Guru / Tpg
1. pengendalian
kegiatan pengendalian pembayaran Tuntidakboleh Profesi ini dilakukan melalui:
a. pelaksanaan bimbingan teknis aktivitas penyaluran Tuntidakboleh Profesi oleh sentra kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. pemantauan dan penilaian (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait;
c. penyelesaian duduk kasus secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran Tuntidakboleh Profesi;
d. rekonsiliasi data peserta Tuntidakboleh Profesi dengan instansi terkait.
2. pengawasan
pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal oleh pegawapemerintah fungsional terhadap proses penyaluran Tuntidakboleh Profesi. Pengawas dimaksud mencakup :
a. pengawasan internal, antara lain Inspektorat Jenderal sentra dan daerah;
b. pengawasan eksternal, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Laporan retur dan SSBP (Surat Setor Bukan Pajak)
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, pada waktu melaksanakan verifikasi keabsahan data dan hasil PK guru sekaligus menanyakan ada tidaknya retur atas nama guru yang bersangkutan dan bukti SSBP apabila yang bersangkutan melaksanakan transaksi pengembalian.
0 Response to "Ketentuan Pengendalian, Pengawasan, Dan Pelaporan Retur Pembayaran Pertolongan Profesi Guru / Tpg"
Posting Komentar