Ketentuan Penghapusan Dan Penghentian Pembayaran Derma Profesi Guru / Tpg
Pembatalan Pembayaran
Tuntidakboleh Profesi sanggup dibatalkan pembayarannya apabila:
a. terbukti memperoleh kualifikasi akademik dan/atau akta pendidik dengan cara melawan hukum;
b. menerima lebih dari satu Tuntidakboleh Profesi yang berasal dari sumber dana yang sama atau tidak sama maka guru yang bersangkutan spesialuntuk sanggup mendapatkan satu tuntidakboleh profesi dan kelebihan pembayaran Tuntidakboleh Profesi lainnya yang tidak sah wajib dikembalikan ke kas daerah.
Penerima Tuntidakboleh Profesi wajib mengembalikan Tuntidakboleh Profesi yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan Tuntidakboleh Profesi ke kas tempat melalui rekening kas tempat dengan memakai SSBP (Surat Setor Bukan Pajak).
2. Penghentian Pembayaran
Pemdiberian Tuntidakboleh Profesi guru tidak boleh apabila guru akseptor Tuntidakboleh Profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai diberikut:
a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
d. sedang mengikuti kiprah belajar;
e. tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan akta pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akhir implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
f. memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
h. melakukan tindakan melawan aturan yang sudah diputuskan oleh pengadilan; atau
i. dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
0 Response to "Ketentuan Penghapusan Dan Penghentian Pembayaran Derma Profesi Guru / Tpg"
Posting Komentar