Ketentuan Perubahan Data Individu Peserta Derma Profesi Guru / Tpg
Perubahan data individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data peserta Tuntidakboleh Profesi setiap bulan.
Jika ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai penghasilan pokok (bertambah atau berkurang), maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan perubahan data guru tersebut ke Direktorat Jenderal GTK pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan, dan selisih pembayaran akhir perubahan tersebut akan diberlakukan pada tahun diberikutnya.
0 Response to "Ketentuan Perubahan Data Individu Peserta Derma Profesi Guru / Tpg"
Posting Komentar