Kewenangan Pemerintah Tempat Dalam Menambah Pelajaran Mulok Sesuai Kebutuhan Tempat Setempat
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, ditetapkan bahwa esensi otonomi kawasan ialah mendekatkan masyarakat pada jalan masuk perumusan kebijakan pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan di daerahnya.
Berlandaskan otonomi daerah, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memiliki kewenangan yang lebih besar dalam menyejahterakan dan menyiapkan masyarakatnya untuk bersaing dalam perdagangan global (Djam’an, 1999).
Dalam otonomi daerah, sanggup dikatakan bahwa ada kebebasan kawasan untuk mengatur dan menyusun anggaran rumah tangganya. Hal ini juga berlaku dalam forum pendidikan.
Dalam forum pendidikan, seorang kepala sekolah memiliki kewenangan yang luas dalam mengambil kebijakan. Melalui kebijakan yang didasari oleh kebutuhan kawasan itu, maka sanggup meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah; istilah ini biasanya disebut dengan muatan lokal.
Muatan lokal ialah suatu kebijakan kurikulum dalam pendidikan yang memasukkan pelajaran sesuai dengan kebutuhan kawasan setempat (Pidarta ,1997).
0 Response to "Kewenangan Pemerintah Tempat Dalam Menambah Pelajaran Mulok Sesuai Kebutuhan Tempat Setempat"
Posting Komentar