Mekanisme Pembayaran Kontribusi Profesi Guru / Tpg Pns Daerah
Mekanisme pembayaran Tuntidakboleh Profesi PNSD sebagai diberikut:
1. Umum
a. Direktorat terkait pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 (dua) berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember (6 bulan);
b. SKTP yang diterbitkan akan disampaikan oleh direktorat terkait ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTUN;
c. apabila ada perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja peserta tuntidakboleh profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester diberikutnya pada tahun berjalan dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
d. guru mempunyai hasil evaluasi kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru;
e. hasil evaluasi kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru untuk pembayaran Tuntidakboleh Profesi tahun diberikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui ialah hasil evaluasi yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
Tuntidakboleh Profesi didiberikan kepada guru pada tahun berkenaan dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal “baik” pada tahun sebelumnya:
1) untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pengawas sekolah memverifikasi hasil evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, hasil PKG dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
2) untuk jenjang pendidikan Anak Usia Dini, berkas hasil evaluasi kinerja guru diverifikasi oleh pengawas sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
f. guru yang memenuhi seluruh persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan. Tuntidakboleh Profesi guru dibayarkan setelah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru;
g. bagi guru yang mengikuti jadwal Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan contoh pendidikan dan tes (diklat) tatap muka paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan menerima izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka Tuntidakboleh Profesinya tetap dibayarkan;
h. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verfikasi bukti fisik ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama kemudian kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 (dua) tahun pelajaran 2014/2015;
i. selama liburan menurut kalender akademik, guru tetap memperoleh tuntidakboleh profesi;
j. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
1) direktorat terkait pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format yang sudah diputuskan yang mencantumkan nama peserta dan nominal Tuntidakboleh Profesi;
2) direktorat jenderal perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan dengan format yang sudah ditentukan untuk laporan semester I (satu) (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran diberikutnya untuk semester II (dua) (triwulan 3 dan 4).
k. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan absorpsi atau penyaluran Tuntidakboleh Profesi per triwulan sebagaimana diberikut:
1) laporan triwulan I paling lambat selesai bulan April 2016;
2) laporan triwulan II paling lambat selesai bulan Juli 2016;
3) laporan triwulan III paling lambat selesai bulan Oktober 2016;
4) laporan triwulan IV paling lambat selesai bulan Desember 2016.
l. Tuntidakboleh Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP dan memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. pelaksanaan penyaluran tuntidakboleh dan perencanaan anggaran memperhatikan hal-hal diberikut:
1) apabila terjadi belum sempurnanya atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran diberikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Tuntidakboleh Profesi dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK;
3) apabila terjadi perubahan daerah kiprah atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka Tuntidakboleh Profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK tuntidakboleh profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari daerah kiprah yang baru. Status yang bersangkutan akan diadaptasi pada SK Tuntidakboleh Profesi tahun diberikutnya;
4) apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, jabatan fungsional selain pengawas satuan pendidikan, meninggal dunia atau alasannya pensiun, maka Tuntidakboleh Profesi guru PNSD tersebut akan tidak boleh bulan berjalan.
2. Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
b. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon peserta Tuntidakboleh Profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2014 maupun lulusan tahun 2015 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan penghasilan pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
c. Guru wajib mengecek kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada isu PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Bagi guru yang SK nya belum terbit alasannya datanya belum memenuhi persyaratan, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator sekolah paling lambat bulan Juni untuk semester pertama dan bulan November untuk semester ke dua.
3. Manual
Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diharapkan pemberkasan secara manual. Bagi guru jenjang dikdas dan dikmen yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah (MI, MTs dan MA/MAK) atau sekolah di bawah naungan binaan Kementerian lain harus sesuai dengan akta pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor Kementerian terkait sesuai kewenangannya dan diketahui oleh dinas pendidikan terkait. Surat keterangan, akta pendidik dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat terkait pada Ditjen GTK.
4. Mutasi guru dari kementerian lain
Guru yang disertifikasi oleh kementerian selain kementerian pendidikan dan kebudayaan, kalau mutasi ke sekolah di bawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan maka dinas pendidikan kabupaten/kota harus menambahkan data kelulusan melalui aplikasi SIMTUN.
5. Tuntidakboleh Profesi kurang bayar
Tuntidakboleh Profesi kurang bayar bagi Guru PNSD sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai diberikut:
a. memiliki SKTP pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
b. mendapat surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Pengawas Internal Daerah;
c. memiliki SKTP Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud;
d. kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD, belum sempurnanyanya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan lokasi guru daerah mengajar saat guru yang bersangkutan belum terbayarkan.
0 Response to "Mekanisme Pembayaran Kontribusi Profesi Guru / Tpg Pns Daerah"
Posting Komentar