Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Derma Profesi / Tpg
Penerbitan Surat Keputusan Tuntidakboleh Profesi (SKTP) dilakukan dengan 2 (dua) cara:
Teknik pertama ialah dengan Digital, yaitu memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan memakai sumber data GTK dari Dapodik sehabis data valid berdasarkan system;
Selanjutnya cara yang kedua ialah dengan Manual, apabila terjadi kesusahan teknis dalam hal pendataan dapodik maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melaksanakan verifikasi data pendukung persyaratan calon akseptor Tuntidakboleh Profesi. Sesudah data ditetapkan valid, lalu diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi ke direktorat terkait pada Ditjen GTK untuk diterbitkan SKTP- nya.
Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang sudah diterbitkan, maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melaporkan perubahan tersebut ke direktorat terkait Ditjen GTK.
0 Response to "Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Derma Profesi / Tpg"
Posting Komentar