Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Wacana Pengakuan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Selesai Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Selesai Berguru Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Selesai Berguru Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.   bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan ratifikasi ijazah terkait dengan kewenangan pelayanan dalam rangka perubahan sistem pemerintahan perlu penataan kembali kewenangan ratifikasi fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat berguru dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar;
b.   bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada karakter a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

Baca Juga

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
a.   4301);
2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
3.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
b.   Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana sudah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara,Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357)
7.   Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
8.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana sudah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
9.   Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 terkena Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

a.   Pengesahan ialah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar oleh pejabat yang berwenang sehabis dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
b.   Penerbitan ialah suatu proses pemdiberian surat keterangan alasannya ialah terjadi kehilangan atau kerusakan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang mengakibatkan tidak sanggup dibaca.
c.   Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) ialah surat pernyataan resmi
2.   dan sah yang menyatakan bahwa seorang penerima didik sudah lulus pada
3.   satuan pendidikan.
4.   4. Ijazah Paket Kesetaraan ialah surat pernyataan resmi dan sah yang didiberikan kepada penerima didik sebagai pengakuan terhadap prestasi berguru dan/atau penyelesaian pembelajaran Program Paket.
5.   5. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama melaluiataubersamaini Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat dengan SKYBS ialah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang penerima didik yang sudah lulus pada satuan pendidikan.
6.   6. Surat keterangan pengganti ijazah/STTB ialah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB.
7.   7. Surat Keterangan Penyetaraan ialah dokumen yang menandakan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan yang memakai kurikulum internasional/negara lain ialah setara dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang memakai kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal terkait.
8.   8. Kepolisian ialah forum kepolisian yang berwenang menangani perkara sesuai dengan kewenangan.

BAB II
PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/STTB, IJAZAH PAKET, SKYBS, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB DAN SURAT KETERANGAN PENYETARAAN

Pasal 2

(1)     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
(2)     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.
(3)     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru.
(4)     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)     Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(6)     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang tidak sama dengan kabupaten/kota sekolah asal sanggup dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di daerah pemohon berdomisili.
(7)     Pengesahan fotokopi SKYBS dan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan.
(8)     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
(9)     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) bagi pemohon yang tidak lagi berdomisili di daerah sekolah asal dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan daerah pemohon berdomisili.
(10)  Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari satuan pendidikan di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan daerah pemohon berdomisili.

Pasal 3

(1)  Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah internasional di Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan:

a.   Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Keuangan Nomor SP/817/PD/XI/75, Nomor 60 tahun 1975, dan KEP-354a/HK/4/1975 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik dan Sekolah Internasional di Indonesia dan menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0814/0/1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik, dan Sekolah Internasional di Indonesia;
b.   Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Izin Sementara Penyelenggaraan Sekolah Internasional; dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di daerah pemohon berdomisili.

(2)  Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di daerah pemohon berdomisili.

Pasal 4

(1)  Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10) dan Pasal 3 sanggup mempersembahkan kuasa kepada pejabat lainnya.
(2)  Pejabat yang didiberi kuasa untuk mengesahkan fotokopi Ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama melaluiataubersamaini Ijazah/STTB tidak sanggup menguasakan lagi kepada pejabat lainnya.

Pasal 5

Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon sanggup menunjukkan ijazah orisinil atau Surat Keterangan Pengganti ijazah orisinil dan bersedia menanhadirani surat pernyataan tanggungjawaban mutlak di atas materai.

BAB III
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB, IJAZAH PAKET DAN SKYBS

Pasal 6

(1)  Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB alasannya ialah Ijazah yang orisinil hilang atau rusak tidak sanggup dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon sanggup menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawaban Mutlak ditanda tangani di atas materai.
(2)  Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB alasannya ialah ijazah yang orisinil hilang atau rusak tidak sanggup dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota apabila satuan pendidikan sudah digabung dengan syarat pemohon sanggup menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawaban Mutlak ditanhadirani di atas materai.
(3)  Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB alasannya ialah ijazah yang orisinil hilang atau rusak tidak sanggup dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, apabila satuan pendidikan sudah berganti nama dengan syarat pemohon sanggup menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawaban Mutlak ditanda tangani di atas materai.
(4)  Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB alasannya ialah ijazah yang orisinil hilang atau rusak tidak sanggup dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota asal yang membidangi pendidikan apabila satuan pendidikan sudah tidak beroperasi atau tutup dengan syarat pemohon sanggup menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawaban Mutlak ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi mitra lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah.
(5)  Format Penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 7

(1)  Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB alasannya ialah ijazah yang orisinil hilang atau rusak tidak sanggup dibaca sebagian atau seluruhnya bagi pemohon yang tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat tapi pemohon mempunyai bukti 2 (dua) orang saksi mitra lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, dilakukan kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dengan syarat pemohon sanggup menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawaban Mutlak ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi mitra lulus satu angkatan pada sekolah yang sama.
(2)  Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB alasannya ialah ijazah yang orisinil hilang atau rusak bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang pendidikan atau lebih maupun dinas setempat dan pemohon tidak mempunyai bukti apapun, dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan setempat dengan syarat pemohon sanggup menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawaban Mutlak ditanda tangani di atas materai dan harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan.

Pasal 8

(1)  Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah Paket yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan alasannya ialah Ijazah Paket/Kesetaraan yang orisinil hilang atau rusak dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota asal yang membidangi pendidikan dengan syarat pemohon sanggup menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawaban Mutlak ditanda tangani di atas materai.
(2)  Penerbitan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan alasannya ialah SKYBS yang orisinil hilang atau rusak dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi asal yang membidangi pendidikan dengan syarat pemohon sanggup menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawaban Mutlak ditanda tangani di atas materai.

Pasal 9

Untuk menerbitkan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB, ijazah Paket/Kesetaraan, dan SKYBS alasannya ialah Ijazah/STTB, ijazah Paket/Kesetaraan, dan SKYBS yang orisinil hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 7, pejabat yang berwenang harus melaksanakan pengecekan bukti bukti yang ada.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 10

melaluiataubersamaini berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama melaluiataubersamaini Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan tiruana ketentuan yang berperihalan dengan peraturan ini ditetapkan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2014

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaa bagi kita tiruana.

Related Posts

0 Response to "Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Wacana Pengakuan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Selesai Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Selesai Berguru Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Selesai Berguru Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel