Pp Perihal Honor Ke-13 Dan Honor Ke-14 / Thr Bagi Pns Tahun 2016 Sedang Dalam Proses Harmonisasi Di Kementerian Aturan Dan Ham
Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan penghasilan ke-13 dan Tuntidakboleh Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi terang setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) terkena kedua hal tersebut di atas.
Saat ini, Rancangan RPP ihwal Pemdiberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP ihwal Pemdiberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Sesudah harmonisasi gres dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB lalu diajukan ke Presiden,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tuntidakboleh SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution ketika dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (13/05).
Dia mengakui bahwa dalam RPP tertulis, pemdiberian THR dan penghasilan ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. “Namun untuk kepastian didiberikan sebelum atau setelah lebaran belum ada,” jelasnya.
DImenambahkan, THR yaitu pengganti dari kenaikan penghasilan PNS setiap tahunnya, dan sering disebut penghasilan ke-14. Namun bemasukan THR lebih kecil dari penghasilan ke-13, yakni satu kali penghasilan pokok. Sedangkan untuk penghasilan ke-13 mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh jabatan, dan tuntidakboleh lain, ibarat penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu bersahabat pemerintah akan mempersembahkan penghasilan ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 didiberikan ketika anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
THR atau penghasilan ke-14 dialokasikan untuk memmenolong memenuhi kebutuhan PNS ketika merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun prosedur pencairan penghasilan ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan penghasilan ke-13. Namun bemasukannya sama dengan satu kali dari penghasilan pokok. (rr/HUMAS MENPANRB)
0 Response to "Pp Perihal Honor Ke-13 Dan Honor Ke-14 / Thr Bagi Pns Tahun 2016 Sedang Dalam Proses Harmonisasi Di Kementerian Aturan Dan Ham"
Posting Komentar