Prinsip-Prinsip Dan Unsur-Unsur Supervisi
Dalam melakukan tugasnya kepala sekolah yang berfungsi sebagai supervisor hendaknya memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip supervisi.
Prinsip-prinsip supervisi berdasarkan Hariwung (1989), dan Sahertian (1994) adalah:
Supervisi hendaknya bersifat ilmiah yang mencakup beberapa aspek unsur-unsur :
a. sistematis, berarti dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinu;
b. adil, artinya data yang didapat berdasarkan pada observasi nyata, bukan tafsiran pribadi;
c. menggunakan alat (instrumen) yang sanggup memdiberi informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan evaluasi terhadap proses mencar ilmu mengajar;
d. supervisi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, bukan alasannya yaitu takut atau alasannya yaitu intimidasi atasan,tetapi dilakukan atas dasar kekeluargaan, melalui musyawarah, saling memdiberi dan menerima;
e. supervisi dilakukan dengan cara bekerja sama atau kooperatif dan selalu mengarahkan kegiatannya untuk mencapai tujuan bersama dengan membuat situasi mencar ilmu mengajar yang lebih baik;
f. supervisi dilakukan atas dasar kreativitas dan inisiatif guru sendiri dimana supervisor spesialuntuk mempersembahkan referensi dan dorongan biar tercipta situasi mencar ilmu mengajar yang lebih baik;
g. supervisi dilakukan secara terbuka, tidak sembunyi-sembunyi, melainkan dengan cara terus-terang melalui pemdiberitahuan resmi atau tidak resmi sehingga guru yang akan disupervisi tahu bahwa dirinya akan disupervisi;
h. supervisi hendaknya dilakukan secara profesional, berkesinambungan, dan teratur sehingga diperlukan tercipta self supervision.
0 Response to "Prinsip-Prinsip Dan Unsur-Unsur Supervisi"
Posting Komentar